Home / Kota Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:15 WIB

DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kota Tangerang, narasibanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di aula paripurna DPRD.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pertanyaan dan masukan pandangan umum fraksi ini cukup kritis serta cukup konstruktif dan ini menjadi dasar nanti buat kita DPRD khususnya di pansus atau bapemperda untuk menjadi dasar untuk pendalaman pengkajian berikutnya sebagai tindak lanjut dari penyampaian.

“Kemungkinan kita tindak lanjut untuk diserahkan ke Bapemperda dan masukan penyampaian fraksi ini menjadi salah satu wadah masukan yang akan kita bahas di Pansus,” ucap Rusdi, Kamis (13/3/2023).

Baca Juga  Disnaker Kota Tangerang Latih 30 Peserta Cleaning Service, Siap Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Profesional

Rusdi menyatakan, target Perda tersebut akan secepatnya kita realisasikan, karena menurutnya, ini sudah berkaitan dengan arahan Kemendagri dan kita diberikan batas waktu 2 minggu setelah surat Kemendagri itu kita terima.

“Untuk suratnya sih belum sampai, tapi kita (DPRD) bahas dulu kemungkinan setelah mau rampung surat itu datang. karena prosesnya bukan hanya di kita (DPRD), tapi prosesnya harus difasilitasi oleh provinsi dan pengesahannya butuh fasilitasi provinsi dan itu butuh waktu,” ujarnya.

Perda itu, Lanjut Rusdi, ada beberapa penyesuaian terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dan daerah, dimana ada beberapa penambahan objek yang bisa jadi kewenangan Pemkot Tangerang.

“Ada juga penambahan retribusi yang sebelumnya belum termasuk dan saat ini diminta dimasukan dalam salah satu objek retribusi daerah. untuk penyesuaian tarif melihat kondisi kemampuan keuangan dan batasan maksimal yang diberikan oleh pemerintah pusat buat daerah.” tandasnya.

Baca Juga  Bertepatan Hari Santri, Dindik Gelar Wisuda Akbar Tahfidz Siswa SD dan SMP

Sementara, Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan, tadi kita sudah mendengarkan tanggapan dewan terhadap penyampaian walikota tentang Raperda nomor 10 Tahun 2023 kaitan tentang retribusi dan pajak daerah.

“Pada prinsipnya yang disampaikan dewan kan aspirasi, dewan kan pejuang aspirasi, sangat dmungkuinkan ada jawaban, ada tahapan2nya. Nanti kita sampaikan saat jawaban walikota, kalo sekarang disampaikan nanti ga rapat paripurna lagi.” Ujarnya.

Sachrudin menilai, perubahan Perda nomor 10 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu bagaimana masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraannya dengan melalui program yang dilakukan pemerintah termasuk dengan kaitan pajak, retribusi, karena modalnya dari situ.” Pungkasnya.(ADV)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Kreo dan Larangan Indah

Kota Tangerang

Tak lagi menjabat Walikota, Arief Wismansyah tetap sigap bantu warga Kebocoran Gas Pabrik Es di Koang Jaya

Kota Tangerang

Si Perawan Benda Sukses Raih Dua Penghargaan Tangerang Satu Data Satu Peta

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kota Tangerang

Jam Operasional Pelayanan Puskesmas di Kota Tangerang Selama Ramadan

Kota Tangerang

Petugas BPBD Kota Tangerang Masih Berjibaku Tangani Kebocoran Gas Pabrik Es

Kota Tangerang

Job Fair Jadi Ajang Ribuan Pencari Kerja Dari Dalam dan Luar Kota Tangerang

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Akan Lakukan Pendalaman Terkait LKPJ Walikota Tangerang Tahun 2025