Home / Kota Tangerang

Selasa, 8 April 2025 - 20:19 WIB

Jangan Lupa Lapor! Ini Syarat Pindah Datang Penduduk di Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau pendatang untuk melaporkan diri pascalibur Lebaran 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, apabila pendatang tidak bertujuan untuk menetap di Kota Tangerang dan tidak ingin berpindah data kependudukannya untuk melaporkan melalui RT/RW di domisili masing-masing. Lalu, melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.

Baca Juga  Dinkes Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Keluhan Serius di Lokasi Pengungsi Banjir Candulan

“Sementara itu, bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan,” ungkapnya, Selasa (8/4/25).

Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Sepakat Jaga Suasana Kondusif di Kota Tangerang

Rizal mengimbau, para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.

“Kami harap, dengan hadirnya pendatang yang sudah memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus di Kota Tangerang mampu berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang. Kami imbau, agar para pendatang dapat segera melaporkan diri,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta Pendapatan Daerah Jangan Bergantung Oleh Pemerintah Pusat

Kota Tangerang

Pengamat Sebut Gerakan Gampang Pangan Murah Sangat Tepat dan Menguntungkan Masyarakat

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Pemkot Tangerang Atas Raihan WTP 18 Kali Berturut-turut

Kota Tangerang

Indeks Inflasi Kota Tangerang Awal Tahun Turun di Angka 2,46 Persen

Kota Tangerang

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Jalan Taman Makan Pahlawan Taruna Sukasari

banten

Ketua DPRD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Sinergi Pembangunan di Kota Tangerang Siap Berjalan

Ekonomi

Sasar 190 Warga Binaan, Disdukcapil Kota Tangerang Fasilitasi Perekaman KTP-el di Lapas Pemuda Kelas II A