Home / Kota Tangerang

Jumat, 11 April 2025 - 20:18 WIB

Sebanyak 3.005 Wajib Pajak Kota Tangerang Telah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat, sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, di hari pertama 3.005 kendaraan yaitu 2.130 pembayaran untuk kendaraan motor dan 875 pembayaran untuk kendaraan mobil.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” tuturnya, Jumat (11/4/25).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ketentuan dan syaratnya yaitu, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.

Baca Juga  Saat Reses, Ketua DPRD Siap Merealisasikan Aspirasi Dari Masyarakat

“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024 maka akan dihapuskan baik pokok maupun dendanya. Sedangkan, untuk tahun 2025 hanya pembebasan sanksi pajak saja. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” ungkap Awal.

Ia melanjutkan, syarat lainnya adalah wajib pajak perlu membawa KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaraan sesuai STNK untuk dilakukan pengecekan fisik.

Baca Juga  DPRD Sebut Revitalisasi Pasar Anyar Tak Kunjung Selesai Sampai Akhir Desember

“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” lanjutnya.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Perubahan APBD 2025, DPRD Kota Tangerang Beri Tanggapan Kritis dan Konstruktif

Kota Tangerang

Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32, Wakil Ketua DPRD Berharap Tangerang Terus Maju dan Berkembang

Kota Tangerang

Daftar ke KPU, Pasangan SAMA Diarak Barongsai dan Marching Band

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Siagakan Personil dan Armada Hadapi Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kota Tangerang

Kongres FKWT I Tahun 2025 Gak Ada Lawan, Gugun Terpilih Secara Aklamasi

Kota Tangerang

Ingin Sertifikasi Gratis Keamanan Pangan di Kota Tangerang? Buruan Daftar di SiKasep

Kota Tangerang

Sachrudin Menyerahkan Piala Bunga Mekar Cup.

Kota Tangerang

Pimpinan DPRD Dukung Mukerda I MUI Kota Tangerang Dalam Menghasilkan Program yang Bermanfaat