Home / Ekonomi / Kota Tangerang

Senin, 28 April 2025 - 18:29 WIB

Langgar Perda, Cafe Sclub Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang, narasibanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penyegelan cafe Sclub yang berlokasi di Jalan Teladan, Kampung Bekelir, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut lantaran telah melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi perijinan dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Jose A. V Cabral mengatakan,  berdasarkan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 pasal 45 bahwa setiap orang melakukan pembangunan harus memiliki izin yang di keluarkan dari pemerintah kota.

Baca Juga  DPRD Kota Tangerang Sipaa Dorong Program Pembangunan Madrasah di Bidang Sains dan Teknologi

“Jadi kalau membangun sudah harus ada izinnya, makanya bangun ini Kita (Satpol PP) segel dia belum ada izinnya sampai dengan saat ini,” ucapnya,Senin (28/4/2025).

Jose juga menegaskan, setelah adanya penyegelan ini pihak cafe untuk tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa sampai keluarnya IMB baru segelnya di copot atau sudah melalui sidang Tipiring.

“Jadi nanti berdasarkan keputusan pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan bagi pelanggar Perda untuk bayar ke negara dan mungkin diberikan kesempatan oleh hakim untuk segera mengurus izin sampai terbit PBGnya,” tegasnya.

Jose juga mengungkapkan, bagi para pelanggar Perda Satpol-PP Kota Tangerang akan melakukan sidang tipiring pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Berikan Pendampingan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak

“Jadi nanti ada beberapa pelanggar bangunan yang akan kita sidang tipiringkan,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, Penyegelan ini kita lakukan lantaran sudah dua kali dikirimkan surat panggilan dan sudah dilakukan BAP pernyataan.

“Sampai saat ini pihak yang bersangkutan sudah melakukan surat pernyataan untuk segera melakukan  pengurusan izin nanum sampai saat ini belum juga dilakukan. Jadi kita lakukan tindakan tegas supaya yang bersangkutan segera mengurus izin dan ini merupakan pembinaan supaya yang bersangkutan menyampaikan kewajiban nya.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sambut HUT ke-31 Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas Buka Gebyar Pelayanan Adminduk Sabtu-Minggu

Kota Tangerang

Nobar Film Lafran, Sachrudin: Tokoh HMI yang Hidupnya Lilahi Taala

Kota Tangerang

Jam Operasional Pelayanan Puskesmas di Kota Tangerang Selama Ramadan

Kota Tangerang

Ketua DPRD Minta Dinas LH Tegas Terhadap Pabrik Yang Membuang Limbah Sembarangan ke Situ Cangkring

banten

KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024

Kota Tangerang

Jelang Iduladha 2024, Pemkot Tangerang Pastikan Hewan Kurban di Sejumlah Lapak dalam Kondisi Sehat

Kota Tangerang

PC GP Ansor Kota Tangerang Datangi Polres Meminta Usut Tuntas Kekerasan

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Kembali Dianugerahi Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 18 Kali Berturut-turut