Kota Tangerang, narasibanten.com – Ketua Komisi I DRPD Kota Tangerang Junadi meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melaporkan pihak The Nice Garden ke Polisi atas pencopotan segel.
Menurutnya, pencopotan segel itu telah melanggar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Atas tindakan pidana itu, Junadi meminta agar pihak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera membuat laporan ke kepolsian untuk mengusut oknum pencot segel The Nice Garden.
“Satpol PP harus berani tegas dan mengamankan oknum yang telah mencopot segel The Nice Garden ke pihak kepolisian. Kalau masih diabaikan tidak ada epek jera bagi para pelanggar,” tegas Junadi, Senin (28/3/2025)
Dijelaskan Junadi, bahwa selain telah melanggar Perda Kota Tangerang, pengelola The Nice Garden juga telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.
”Setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Dimana diketahui, The Nice Garden
yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang di segel Satpol PP Kota Tangerang pada Senin (21/4/2025) lalu, Namun tak lama disegel, dua plang segel yang terpasang di atas loket dan di pagar itu di pindahakan serta dicopot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Arena bermain anak itu disegel Satpol PP lantaran telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Gor)