Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:34 WIB

Uang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan, Perwakilan Kabut Ngadu ke DPRD

Kota Tangerang, narasibanten.com – Sejumlah perwakilan Komite Aksi Buruh Bergerak (Kabut) Kota Tangerang melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan lantaran adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMR dan iuran kepesertaan BPJamsostek yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra dan pihak BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Cikokol.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, dirinya merasa kaget lantaran ada para pekerja yang gajinya di potong selama 17 bulan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

“Menurut Saya pihak perusahan itu sudah masuk dalam tindak kriminal, yang mana telah melakukan pemotongan gajih yang seharusnya untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tapi tidak dibayarkan,” ucapnya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga  Pemkot Tangerang Kerja Sama dengan 5 Rumah Sakit untuk Rujukan Perawatan Stunting

Turidi juga menyatakan, di kota Tangerang masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai dengan standar UMR Provinsi yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024 lalu.

“Ternyata masih ada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan upaya-upaya yang tidak baik, seperti misalnya menggelapkan data-data buruh dan sebagainya,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahan untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang bener terjadi seperti yang disampaikan oleh perwakilan buruh tadi, Saya berharap ada efek jera dari pemerintah dan penegak hukum kepada perusahaan-perusahaan yang telah melanggar hak-hak para buruh,” tegasnya.

Lebih lanjut Turidi mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang bersma Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan melakukan audiensi untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga  Sachrudin Nyoride bareng ribuan Milenial

“Tanggal 18 Juni 2025 mendatang, Kita bersama instansi terkait akan melakukan pemanggilan, jika pihak perusahan tidak hadir saya minta kepada aparat kepolisian untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan,” ungkapnya.

Turidi berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk turun dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah.

“Saya kira komitmen Pak Andra Soni sebagai Gubernur Banten sudah cukup jelas, yang berkaitan dengan buruh pihak Disnakertrans harus segera turun ke bawah untuk melihat kondisi buruh,” harapnya.

“Nanti Kita juga akan undang Disnakertrans Provinsi Banten. Ini menjadi bagian evaluasi dan menjadi PR dan tugas kita bersama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap proses iklim industri dan iklim perburuan di Kota Tangerang.” Tandasnya. (GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Saat Sapa Warga, Anggota DPRD Banyak Terima Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Ini Nama Bakal Calon Ketua DPRD Kota Tangerang !

Kota Tangerang

Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Warga Kota Tangerang Saat Terjadi Banjir

Kota Tangerang

Jelang Melawan PSMS Medan, Persikota Akan Evaluasi Permainan

banten

ACE Banten Apresiasi Edukasi Penanganan Bencana BPBD Kota Tangerang ke Sekolah

Kota Tangerang

Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Buka Permohonan Pemangkasan Pohon Gratis di Jalur Pemukiman

Kota Tangerang

Ingin Daftar Bansos Beasiswa Perguruan Tinggi Kota Tangerang Tapi Belum Terdaftar DTKS? Berikut Caranya

Kota Tangerang

Pengamat Ini Sarankan Airin Dampingi Arief dalam Pilgub Banten.