Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:34 WIB

Uang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan, Perwakilan Kabut Ngadu ke DPRD

Kota Tangerang, narasibanten.com – Sejumlah perwakilan Komite Aksi Buruh Bergerak (Kabut) Kota Tangerang melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan lantaran adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMR dan iuran kepesertaan BPJamsostek yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra dan pihak BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Cikokol.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, dirinya merasa kaget lantaran ada para pekerja yang gajinya di potong selama 17 bulan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

“Menurut Saya pihak perusahan itu sudah masuk dalam tindak kriminal, yang mana telah melakukan pemotongan gajih yang seharusnya untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tapi tidak dibayarkan,” ucapnya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga  Dorong Kemajuan Industri, Pemkot Tangerang Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi SIINas

Turidi juga menyatakan, di kota Tangerang masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai dengan standar UMR Provinsi yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024 lalu.

“Ternyata masih ada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan upaya-upaya yang tidak baik, seperti misalnya menggelapkan data-data buruh dan sebagainya,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahan untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang bener terjadi seperti yang disampaikan oleh perwakilan buruh tadi, Saya berharap ada efek jera dari pemerintah dan penegak hukum kepada perusahaan-perusahaan yang telah melanggar hak-hak para buruh,” tegasnya.

Lebih lanjut Turidi mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang bersma Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan melakukan audiensi untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga  DLH Kota Tangerang Kerahkan Personel Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

“Tanggal 18 Juni 2025 mendatang, Kita bersama instansi terkait akan melakukan pemanggilan, jika pihak perusahan tidak hadir saya minta kepada aparat kepolisian untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan,” ungkapnya.

Turidi berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk turun dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah.

“Saya kira komitmen Pak Andra Soni sebagai Gubernur Banten sudah cukup jelas, yang berkaitan dengan buruh pihak Disnakertrans harus segera turun ke bawah untuk melihat kondisi buruh,” harapnya.

“Nanti Kita juga akan undang Disnakertrans Provinsi Banten. Ini menjadi bagian evaluasi dan menjadi PR dan tugas kita bersama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap proses iklim industri dan iklim perburuan di Kota Tangerang.” Tandasnya. (GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Mudahkan Pelayanan, di MPP Kota Tangerang Masyarakat Juga Bisa Akses Gerai BPN

Kota Tangerang

Hari Transportasi Nasional: Ayo! Naik Bus Tayo dan Si Benteng, Wujudkan Kota Tangerang Ramah Transportasi

Kota Tangerang

Haceppp, Me-Riang Bersama Hadirkan Tiktokers Pasming Based

Kota Tangerang

Pelatihan Komunikasi Efektif di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Gelar FGD Terkait Evaluasi Pilkada 2024

Kota Tangerang

Segel Dicopot, Komisi I Minta Satpol PP Laporkan Pihak The Nice Garden ke Polisi

Kota Tangerang

Gaduh Elpiji 3 kg, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Pemerintah Tak Peka

Kota Tangerang

Reses III DPRD Kota Tangerang, Sumarti Siap Kawal Aspirasi Masyarakat