Home / Kota Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:11 WIB

Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Jalan Taman Makan Pahlawan Taruna Sukasari

Pemerintah Kota Tangerang melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang dan Kelurahan Sukasari resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (9/7/25).

Penutupan dilakukan menyusul program zero TPS di jalur protokol di Kota Tangerang. Serta, tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga terkait keberadaan TPS liar tersebut yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan dan lalu lintas jalan.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, lokasi TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan, serta berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.

Baca Juga  Kolaborasi Pemkot Tangerang dan Swasta Majukan Dunia Pendidikan

“Kami mendapat banyak laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar. Termasuk merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan,” ungkap Wawan.

Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total area dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

“Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sukasari Muhammad Herdiansyah Hasibuan menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang. Ia pun mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.

Baca Juga  Terkait Pembangunan SMPN 34 Pinang, Inspektorat Ngaku Sudah Melakukan Audit Dinas Perkimtan

“Kami akan menggencarkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal angkut. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Bahkan, direncanakan dilakukan penghijauan agar tidak terjadi pembuangan sampah yang berulang di lokasi tersebut.

“Berkoordinasi dengan RT dan RW, seluruh warga sekitar khususnya RW 10 diimbau tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup. Yakni dengan acuan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Berharap Peresmian Pasar Anyar Dapat Dilakukan Berbarengan Dengan Kedatangan Presiden ke Kota Tangerang

Kota Tangerang

ayo sukseskan pencocokan Coklit 24 Juni2024

Kota Tangerang

Nobar Film Lafran, Sachrudin: Tokoh HMI yang Hidupnya Lilahi Taala

Kota Tangerang

Siap Berkolaborasi Bersama, Pemkot Tangerang Hadiri Pembukaan Munas VII APEKSI 2025

Kota Tangerang

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Satpol PP Jangan seperti Ikan Betok

Kota Tangerang

BPHTB Tahun 2025, Bapenda Kota Tangerang Optimis Dapat Mencapai Target

banten

Persikota Tangerang Lolos Liga 2 Nasional, Arief Ucapkan Selamat