Home / Kota Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:11 WIB

Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Jalan Taman Makan Pahlawan Taruna Sukasari

Pemerintah Kota Tangerang melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang dan Kelurahan Sukasari resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (9/7/25).

Penutupan dilakukan menyusul program zero TPS di jalur protokol di Kota Tangerang. Serta, tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga terkait keberadaan TPS liar tersebut yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan dan lalu lintas jalan.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, lokasi TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan, serta berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.

Baca Juga  MTQ XXIV Kota Tangerang Sukses Digelar, Sachrudin: Terus Cetak Generasi Qur’ani yang Berakhlakul Karimah

“Kami mendapat banyak laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar. Termasuk merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan,” ungkap Wawan.

Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total area dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

“Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sukasari Muhammad Herdiansyah Hasibuan menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang. Ia pun mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.

Baca Juga  DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

“Kami akan menggencarkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal angkut. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Bahkan, direncanakan dilakukan penghijauan agar tidak terjadi pembuangan sampah yang berulang di lokasi tersebut.

“Berkoordinasi dengan RT dan RW, seluruh warga sekitar khususnya RW 10 diimbau tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup. Yakni dengan acuan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Komisi II DPRD Kota Tangerang Tekankan Jangan Sampai Terjadi Kasus Keracunan MBG

Kota Tangerang

Optimalkan Penanganan Pascabanjir, Pemkot Tangerang Angkut Tumpukan Sampah di Bendungan Polor

Infrastruktur

Diresmikan Jokowi, Masyarakat Sambut Baik Wajah Baru Jembatan Cisadane A dan B

Kota Tangerang

Wakil Ketua II Minta Program MBG Harus Berjalan Dengan Baik, Transparansi dan Akuntabilitas

Kota Tangerang

Program Adiwiyata, Pemkot Tangerang Jalin Kesepakatan dengan Sekolah Madrasah

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Bersihkan Sisa Sampah Pascabanjir di Kampung Candulan

Kota Tangerang

Anggota DPRD Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Kota Tangerang

Pantau Tumbuh Kembang Anak, Posyandu di Kecamatan Larangan Kembali Aktif