Home / Kota Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:11 WIB

Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Jalan Taman Makan Pahlawan Taruna Sukasari

Pemerintah Kota Tangerang melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang dan Kelurahan Sukasari resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (9/7/25).

Penutupan dilakukan menyusul program zero TPS di jalur protokol di Kota Tangerang. Serta, tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga terkait keberadaan TPS liar tersebut yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan dan lalu lintas jalan.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, lokasi TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan, serta berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.

Baca Juga  Mudahkan Pelayanan, di MPP Kota Tangerang Masyarakat Juga Bisa Akses Gerai BPN

“Kami mendapat banyak laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar. Termasuk merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan,” ungkap Wawan.

Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total area dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

“Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sukasari Muhammad Herdiansyah Hasibuan menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang. Ia pun mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.

Baca Juga  Gaung Kampanye Pilkada di mulai, Dukungan terus mengalir Kepada Sachrudin-Maryono di awali ziarah orang Tua, menyambangi mantan walikota tahun 1998 dan Istigosah Bersama

“Kami akan menggencarkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal angkut. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Bahkan, direncanakan dilakukan penghijauan agar tidak terjadi pembuangan sampah yang berulang di lokasi tersebut.

“Berkoordinasi dengan RT dan RW, seluruh warga sekitar khususnya RW 10 diimbau tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup. Yakni dengan acuan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Turidi Susanto Beserta Rombongan Tim Delegasi Peduli Palestina Kota Tangerang Kunjungi KHCC Yordania

Kota Tangerang

Debat Perdana Pilkada Tangerang: Sachrudin-Maryono Siap Bawa Perubahan Besar untuk Kota Tangerang

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Kota Tangerang Rehabilitasi Turap dan Drainase Jebol di Karang Tengah

Kota Tangerang

Ketua DPRD Terima Audiensi Forum PPPK Teknis Kota Tangerang

Kota Tangerang

Peringati Sumpah Pemuda, Dr. Nurdin Pimpin Upacara di Saluran Sungai Cisadane Bersama Aktivis Lingkungan

Kota Tangerang

Aplikasi KIR Tangerang AYO Mudahkan Booking Uji Kelayakan Kendaraan

Bisnis

Ini Alasan Sektor Properti Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Hadirkan Pelayanan Maksimal, Petugas Kecamatan Ciledug Rekam KTP-el Lansia