Kota Tangerang, narasibanten.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan serta sejumlah perwakilan kepala sekolah se Kota Tangerang dari tingkat SD hingga SMP.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri mengatakan, hearing tersebut terkait laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang belum lama telah dilaksanakan.
”Alhamdulillh SPMB di kota Tangerang sudah berjalan sesuai dengan aturan yang dibuat,” ucap Syamsuri kepada awak media. Kamis(07/08/25).
Syamsuri menjelaskan, sebelum SPMB itu dilaksanaka, Pihaknya bersama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kepala sekolah, dewan Pengawas Pendidikan hingga team Siber Pungli telah melakukan komitmen bersama untuk dapat memastikan semua pendaftaran siswa baru dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
”Alhamdulillah SPMB sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan dan itu pasti ada plus minus nya,” jelasnya.
Politisi Partai PKS itu juga menyatakan, Rapat dengar pendapat ini baru pertama kali terjadi antara kepala sekolah dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang sebagai mitra kerjanya.
“Tentunya Kita (Komisi II) juga membuka ruang diskusi dan aspirasi serta ingin mengetahui sejauh mana perkembangan-perkembangan dunia pendidikan dan kinerja disetiap sekolah yang ada selama ini. Kepala sekolah juga senang ada komunikasi terbuka semacam ini karena sangat positif, ” imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga akan menindaklanjuti atas aspirasi-aspirasi dari pihak Kepala sekolah, terkait adanya peningkatan ruang kelas serta pembelian lahan untuk perluasan sekolah.
”Ya intinya kami Komisi II, siap support dan mengakomodir aspirasi dari temen-temen Kepsek. Dan tentunya Kami juga mengapresiasi dalam pelaksanaan SPMB kemarin cukup sukses meski masih ada sedikit kendala seperti dari zonasi ke domisili dan itu masih ada yang belum paham,” pungkasnya.
Disisi lain, Syamsuri juga meminta kepada Dinas Pendidikan, kedepan untuk dapat membuat aturan perubahan SOTK yang baru, yang mana selama ini diketahui dalam bidang infrastruktur ada di Dinas Perkim. Namun kemungkinan besar nanti akan diambil alih oleh Dinas Pendidikan.
“Untuk bidang infrastruktur akan ada Kepala Bidang tersendiri dan tidak lagi disatukan dengan Kabid yang ada. Karena ini akan membahayakan kualitas pendidikan. Misalkan fokus di infrastruktur sementara mutu pendidikan menurun dan ini tidak boleh terjadi. Makanya kita di Komisi II akan mendorong adanya perubahan SOTK yang baru, jadi sesuai dengan jobsdesk-nya masing-masing.” Tandasnya. (GOR)