Home / Kota Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 11:11 WIB

Jandi Minta Pembayaran Jadi Wasit Rp17 Miliar, Sekda Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum

Kota Tangerang, narasibanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga  Saat Reses, Ketua DPRD Siap Merealisasikan Aspirasi Dari Masyarakat

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Baca Juga  BKPSDM Kota Tangerang Gelar Webinar Pembinaan Keluarga Tekan Angka Perceraian ASN

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.

Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada

Kota Tangerang

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Sekda: Setiap Aduan Warga Tangani dengan Gercep!

Kota Tangerang

Respons Cepat Dinkes Kota Tangerang Tangani Warga Terdampak Kebocoran Gas Pabrik

Kota Tangerang

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu, Ini Biaya Retribusi Pelayanan Sedot Kakus

Kota Tangerang

Inspiratif! Warga Kelurahan Kenanga Kota Tangerang Bayar Pajak Pakai Receh Hasil Menabung Puluhan Tahun

Kota Tangerang

Ketua DPRD Terima Kunjungan Pimpinan Wilayah IPM Banten

banten

Ketua DPRD Dukung Peremajaan Armada Angkut Sampah Guna Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Persampahan