Home / Kota Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 11:11 WIB

Jandi Minta Pembayaran Jadi Wasit Rp17 Miliar, Sekda Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum

Kota Tangerang, narasibanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga  Warna Warni Budaya Indonesia Hadir di Festival Kebudayaan Kota Tangerang

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Baca Juga  Meningkatnya Kasus Campak, Ketua Komisi II Minta Dinkes Perkuat Vaksinasi Serta Edukasi Pada Masyarakat

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.

Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pedagang Pasar Anyar Akui Tempat Relokasi dari Pemkot Tangerang Sangat Layak dan Terjangkau

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tak Mengubah Struktur Bangunan

banten

Ketua Komisi II Tegaskan Penurunan Angka Kemiskinan Harus Ada Penguatan Langsung Yang Menyentuh Pada Kebutuhan Masyarakat

Kota Tangerang

Momentum: Pameran Tunggal Pertama Aziz Hadir di Black Campaign Tangerang

Kota Tangerang

Mudahkan Pelayanan, di MPP Kota Tangerang Masyarakat Juga Bisa Akses Gerai BPN

Kota Tangerang

Pj Walikota Kembali Mutasi dan Rotasi, Marwan Jadi Camat Cipondoh

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang akan Bangun 15 Community Center Baru di Tengah Pemukiman, Berikut Daftar Lokasinya

Kota Tangerang

Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Kepengurusan Baru FKWT 2025-2029