Home / Kota Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 11:11 WIB

Jandi Minta Pembayaran Jadi Wasit Rp17 Miliar, Sekda Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum

Kota Tangerang, narasibanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga  Aksi Kemanusiaan di Momentum Kemerdekaan, BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Dana Kehormatan untuk Veteran

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Baca Juga  Pakai Seragam Gamis, Komunitas Honda Win Tangkot Bagikan Takjil Gratis

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset.

Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua Tim Kampanye SAMA Optimis Menangkan Pilkada

Kota Tangerang

Jelang Ramadhan 2024, DKP Kota Tangerang Sidak Pengawasan Kemanan Pangan di Pasar Poris Indah

Kota Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Latih 30 Peserta Cleaning Service, Siap Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Profesional

Infrastruktur

Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Kreo dan Larangan Indah

Kota Tangerang

Komisi II Dukung Program Gampang Sekolah Untuk Buka Akses Pendidikan Secara Inklusif

Kota Tangerang

Car Free Day 13 Kecamatan di Kota Tangerang Kembali Digelar Pascalibur Lebaran, Berikut 13 Lokasinya

Kota Tangerang

Tingkatkan Mitigasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Pastikan Semua Tanggul dalam Kondisi Aman

Kota Tangerang

Ini Biaya dan Cara Pengajuan Layanan Sedot Kakus Resmi Milik Pemkot Tangerang