Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:55 WIB

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ujang saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pemkot Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini diberlakukan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Pemkot Tangerang membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.

Posko tersebut melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di [https://poskothr.kemnaker.go.id] (https://poskothr.kemnaker.go.id).

“Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.

Dengan dibukanya Posko Pengaduan THR tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menunaikan kewajibannya tepat waktu. Langkah ini menjadi komitmen Pemkot dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif, khususnya menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Jamu Namira Shop 07, Minuman Herbal UMKM Kota Tangerang yang Banyak Khasiatnya

Infrastruktur

Diresmikan Jokowi, Masyarakat Sambut Baik Wajah Baru Jembatan Cisadane A dan B

Kota Tangerang

MTQ XXIV Kota Tangerang Sukses Digelar, Sachrudin: Terus Cetak Generasi Qur’ani yang Berakhlakul Karimah

Kota Tangerang

Cegah Rabies, Pemkot Tangerang Hadirkan Vaksinasi Hewan Gratis hingga Tersedianya 21 Rabies Center

Kota Tangerang

Sambut HUT Kota Tangerang Ke 32 Tahun, Bapenda Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2025 dan Diskon Pajak

Kota Tangerang

Nobar Film Lafran, Sachrudin: Tokoh HMI yang Hidupnya Lilahi Taala

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Rp6 juta ke 312 Mahasiswa di Tahun 2025

banten

Ketua DPRD Sebut Isbat Nikah Penting untuk Kepastian Hukum dan Masa Depan Keluarga Kota Tangerang