Narasibanten.com – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah mempersiapkan langkah strategis dalam pengelolaan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Rapat PSEL yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (27/3/26).
“Hari ini ada rapat terkait dengan MOU PSEL untuk dua wilayah, yakni Tangerang Raya dan Serang Raya. Ada perubahan skema, dari yang semula mandiri menjadi aglomerasi demi efisiensi pembangunan infrastruktur yang cukup besar,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Banten Andra Soni, serta jajaran kepala daerah dari wilayah Tangerang Raya, Serang Raya, dan Kota Cilegon.
Rusdi menyatakan, Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menyepakati skema kerja sama lintas daerah dalam pembangunan infrastruktur PSEL berbasis aglomerasi.
“Semoga mitra pelaksana PSEL dapat segera ditunjuk agar dapat memulai proses pembangunan sehingga persoalan sampah di Kota Tangerang bisa kita selesaikan, khususnya pada pemrosesan akhir di tengah keterbatasan kapasitas TPA,” lanjut Rusdi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengembangan PSEL merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan sampah melalui teknologi modern berbasis energi. Ia mendorong daerah untuk berkolaborasi guna mencapai efisiensi dan efektivitas pembangunan.
“Sesuai arahan Presiden, seluruh daerah harus segera menyelesaikan persoalan sampah melalui teknologi tinggi seperti waste to energy. Dari kesepakatan hari ini, kita menargetkan pengolahan sampah hingga 4.000 ton per hari,” jelas Hanif.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembangunan infrastruktur PSEL membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga diperlukan kesiapan daerah dalam masa transisi penanganan sampah.
“Sejak peletakan batu pertama hingga operasional biasanya memakan waktu sekitar 2,5 sampai 3 tahun. Untuk itu, daerah harus mempersiapkan langkah penanganan sampah selama masa tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa dua wilayah aglomerasi di Provinsi Banten telah menyepakati komitmen bersama dalam merealisasikan program tersebut, dengan penentuan lokasi yang telah direncanakan.
“Ada dua lokasi yang disiapkan, yakni di Jatiwaringin untuk Tangerang Raya dan Cilowong untuk Serang Raya. Kita berharap ini tidak hanya menghadirkan pembangkit listrik tenaga sampah, tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk pemilahan sampah,” ungkap Andra.









