Home / Kota Tangerang

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:03 WIB

Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah

Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah calon pemimpin yang akan mengikuti pemilu nanti terus berupaya melakukan kampanye untuk menyuarakan gagasan visi misi mereka. Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) pun telah dipasang disetiap sudut jalanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang pun mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan APK Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, menuturkan aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Didalamnya dijelaskan terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK. Tentunya pemasangan peraga kampanye dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga  migrasi Soekarno-Hatta Raih Tiga Penghargaan Jusuf Adiwinata Award

“Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Terkait pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang kami terus lakukan sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya, saat dihubungi Rabu (10/1/2024).

Lanjut Komar menjelaskan, adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah. Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku.

Baca Juga  Golkar Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Simak Alasannya

“Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye. Sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” ujar Komar.

Sejak 15 Desember 2023 hingga Jumat (5/1/2024) kemarin, Bawaslu Kota Tangerang telah menertibkan sebanyak 6.124 APK yg melanggar selama masa kampanye. Diharapkan pada Pemilu 2024 kali ini tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan. Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan. (dsw)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Kota Tangerang Jalin Kolaborasi dengan Organisasi Profesi

Kota Tangerang

Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Direktur Umum

Kota Tangerang

Car Free Day 13 Kecamatan di Kota Tangerang Kembali Digelar Pascalibur Lebaran, Berikut 13 Lokasinya

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Terima Audensi Dari Kuasa Hukum Korban Pelecehan

Kota Tangerang

Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Siaga 24 Jam di Posko Kesehatan Layani Warga Terdampak Banjir

Kota Tangerang

Festival Maulid Nusantara Kota Tangerang 2024 Dibuka, Berikut Rundown Acaranya

Kota Tangerang

Cegah Stunting, Dinkes Distribusi Tablet Tambah Darah untuk Remaja SMP-SMA se-Kota Tangerang

Infrastruktur

Realisasi Investasi Kota Tangerang Tahun 2023 Capai Rp14,99 Triliun