Home / Kota Tangerang

Jumat, 11 April 2025 - 20:18 WIB

Sebanyak 3.005 Wajib Pajak Kota Tangerang Telah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat, sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, di hari pertama 3.005 kendaraan yaitu 2.130 pembayaran untuk kendaraan motor dan 875 pembayaran untuk kendaraan mobil.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” tuturnya, Jumat (11/4/25).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ketentuan dan syaratnya yaitu, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.

Baca Juga  Dorong Kemajuan Industri, Pemkot Tangerang Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi SIINas

“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024 maka akan dihapuskan baik pokok maupun dendanya. Sedangkan, untuk tahun 2025 hanya pembebasan sanksi pajak saja. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” ungkap Awal.

Ia melanjutkan, syarat lainnya adalah wajib pajak perlu membawa KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaraan sesuai STNK untuk dilakukan pengecekan fisik.

Baca Juga  Pemkot Kota Tangerang Kembali Lakukan Pengawasan Keamanan Produk Pangan Segar

“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” lanjutnya.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

40 Semi Finalis Kang Nong Kota Tangerang Segera Ikuti Pra-Karantina

Kota Tangerang

Realisasi Gampang Kerja: Pemkot Tangerang Lepas Peserta On The Job Training

Kota Tangerang

Inspiratif! Warga Kelurahan Kenanga Kota Tangerang Bayar Pajak Pakai Receh Hasil Menabung Puluhan Tahun

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Minta Seluruh Pihak Perusahaan Dapat Mematuhi Ketentuan UMK

Kota Tangerang

Komisi II Dukung Program Gampang Sekolah Untuk Buka Akses Pendidikan Secara Inklusif

Kota Tangerang

Akses Kian Lancar, Uji Coba Pembukaan U-Turn Kolong Tol Buaran Kota Tangerang Berhasil Kurangi Kemacetan

Kota Tangerang

Sachrudin Tapak Tilas dan Nostalgia di SMP 1 Tangerang: Saya Mengenang Banyak Kisah di Sekolah

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Satpol PP Jangan seperti Ikan Betok