Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:43 WIB

Anggota Komisi II Minta Seluruh Pihak Perusahaan Dapat Mematuhi Ketentuan UMK

Narasibanten.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustofa Kamaludin meminta kepada seluruh perusahaan di kota Tangerang untuk dapat mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.

Dimana UMK Kota Tangerang untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69, naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut formula nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mustofa mengatakan, kenaikan UMK ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi merupakan hak pekerja yang wajib dihormati oleh perusahaan di seluruh sektor. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap UMK dapat berdampak pada hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga  May Day 2025, Andri S Permana: Ini Kedua Kalinya Hari Buruh Dihadiri Presiden Republik Indonesia

“UMK sudah ditetapkan dan wajib diikuti. Perusahaan tidak bisa asal bayar upah di bawah ketentuan ini. DPRD akan memantau pelaksanaannya bersama perangkat terkait,” ujar politisi Partai Golkar ini melalui sambungan selularnya, Jumat (16/01/2026).

Mustofa menyatakan, Penetapan UMK tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diatur oleh Gubernur Banten untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi ini. Selain Kota Tangerang, UMK juga meningkat di wilayah lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga  Pemkot Kembali Optimalkan Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

“Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya juga telah membentuk tim pengawas penerapan UMK 2026 agar perusahaan dan pekerja dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan.” Ujarnya.

“DPRD berharap pengawasan tersebut berjalan efektif, sehingga pekerja mendapatkan kepastian upah yang adil dan perusahaan dapat tetap beroperasi dalam iklim usaha yang kondusif.” Tandasnya.

Berikut rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya:
– Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)
– Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)
– Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Forum OKP Ormas se-Kecamatan Pinang Arak Bedug Keliling Kampung

Kota Tangerang

Tingkatkan Kapasitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan untuk PSM, TKSK dan PKH

Kota Tangerang

Hasil Tes Fisik 1.110 Atlet Dalam Keadaan Cukup Baik, KONI Kota Tangerang Upayakan Hasil Maksimal

Kota Tangerang

OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Trantib Kecamatan Ciledug Amankan Minibus Berisi Penuh Sampah

Kota Tangerang

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

Kota Tangerang

Saat Sapa Warga, Anggota DPRD Banyak Terima Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Ketua DPRD Menilai NU Memiliki Peran Penting Dalam Membangun Moralitas Bangsa

Kota Tangerang

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil