Narasibanten.com — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dan menjadi perbincangan serius di ruang publik. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan sikap tegas menolak gagasan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Sikap itu disampaikan Teja Kusuma anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang sekaligus Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang.
Menurutnya, Pilkada merupakan instrumen demokrasi yang memberikan hak penuh kepada rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan di daerahnya. Mengalihkan kembali proses tersebut ke DPRD dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
“PDI Perjuangan menolak wacana Pilkada kembali dipilih oleh DPRD karena tidak mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat secara politik. Nasib suatu daerah harus ditentukan oleh keputusan rakyat di daerah itu sendiri,” ujar Teja.
Ia menegaskan, demokrasi lokal tidak boleh dipersempit hanya pada segelintir elite politik. Rakyat, kata dia, harus tetap menjadi pemegang mandat tertinggi dalam menentukan pemimpin daerah.
Di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung, Teja menilai urgensi saat ini bukanlah mengubah sistem, melainkan memperbaiki kualitas penyelenggaraannya. Mulai dari aspek pengawasan, transparansi, hingga akuntabilitas proses demokrasi.
“Urgensi hari ini adalah evaluasi Pilkada secara langsung agar lebih akuntabel, pengawasan lebih efektif, dan benar-benar berorientasi pada lahirnya kepemimpinan yang memiliki visi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia juga merespons kekhawatiran publik terkait potensi berkurangnya kedaulatan rakyat jika Pilkada kembali dipilih DPRD. Menurut Teja, kekhawatiran tersebut sangat beralasan, terlebih jika tidak ada jaminan kuat bahwa proses pemilihan di DPRD bebas dari praktik politik pragmatis.
“Selama tidak ada jaminan Pilkada oleh DPRD terbebas dari praktik pragmatisme politik, maka publik memang patut khawatir,” ujarnya.
Teja bahkan secara terbuka mengakui bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan adanya praktik politik transaksional saat kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal ini, menurutnya, menjadi catatan penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Tidak ada yang bisa menjamin proses itu benar-benar bersih. Praktik jual beli suara pada era Pilkada yang dipilih DPRD dahulu kala sudah terjadi,” ucapnya. (GOR)









