Home / Kota Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WIB

Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Kota Tangerang – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Dadan Syahrudin, mendorong Pemerintah Kota yakni Satpol-PP Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tindakan tegas terhadap keberadaan lapak pembuangan sampah liar di kawasan Kecamatan Ciledug.​

Lahan yang berlokasi di belakang Pasar Lembang, Jalan Raden Patah, Kelurahan Sudimara Selatan itu dilaporkan menjadi titik pembuangan sekaligus jadi tempat pembakaran sampah ilegal.

Aktivitas tersebut telah meresahkan warga sekitar serta memicu keluhan masif dari masyarakat yang terpapar asap dan bau menyengat setiap harinya akibat TPS Liar tersebut.

“Pemkot Tangerang, khususnya dinas terkait, harus serius untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Kami minta segera tindak dan tertibkan lapak pembuangan sampah tersebut karena sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” ujar Dadan saat ditemui di Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Dadan, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN-PPP menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pembakaran sampah liar akan membawa dampak buruk jangka panjang bagi kualitas lingkungan.

Baca Juga  Raja Pecak Nusantara, Sajikan Masakan Khas Sunda dan Betawi

Menurutnya, polusi udara dari asap pembakaran sampah mengandung zat berbahaya yang langsung menyasar permukiman padat penduduk di sekitar area lapak.

“Pemkot Tangerang kudu intensif bergerak agar lokasi tersebut benar-benar bersih dari aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah. Jangan sampai berlarut-larut. Fokus kita adalah menjamin kenyamanan dan kesehatan masyarakat ke depan,” pungkas Dadan.

Baca Juga  Akses Empat Titik Jalan Menuju Pasar Anyar Dibatasi, Pemkot Tangerang Lakukan Pemasangan Portal

Untuk itu, Pihak DPRD Kota Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan adanya langkah konkret dalam waktu dekat.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kecamatan Ciledug harus mengontrol tempat atau lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Bukan tanpa sebab, adanya tempat pembuangan sampah liar yang berujung dilakukan pembakaran tersebut dapat berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

“Akibat pembakaran sampah dapat mengakibatkan inspeksi saluran pernafasan. Untuk itu, pihak Kecamatan Ciledug harus mengontrol dan mengevaluasi tiap wilayah.” Pungkasnya.(GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kecamatan Cipondoh Raih Juara Umum MTQ XXIV Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ketua Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang

Segera! Diskominfo Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Aspirasi Publik 2024

Kota Tangerang

Wakil Ketua Komisi II Berharap Program Saba Riung Dapat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Ekonomi

Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Ini 4 Menu Sahur yang Membuat Puasa Jadi Cepat Haus

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Rp6 juta ke 312 Mahasiswa di Tahun 2025

Kota Tangerang

Capai Investasi Terbaik, DPMPTSP Kota Tangerang Buka Klinik LKPM

Kota Tangerang

Debat Perdana Pilkada Tangerang: Sachrudin-Maryono Siap Bawa Perubahan Besar untuk Kota Tangerang