Home / Kota Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WIB

Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Kota Tangerang – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Dadan Syahrudin, mendorong Pemerintah Kota yakni Satpol-PP Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tindakan tegas terhadap keberadaan lapak pembuangan sampah liar di kawasan Kecamatan Ciledug.​

Lahan yang berlokasi di belakang Pasar Lembang, Jalan Raden Patah, Kelurahan Sudimara Selatan itu dilaporkan menjadi titik pembuangan sekaligus jadi tempat pembakaran sampah ilegal.

Aktivitas tersebut telah meresahkan warga sekitar serta memicu keluhan masif dari masyarakat yang terpapar asap dan bau menyengat setiap harinya akibat TPS Liar tersebut.

“Pemkot Tangerang, khususnya dinas terkait, harus serius untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Kami minta segera tindak dan tertibkan lapak pembuangan sampah tersebut karena sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” ujar Dadan saat ditemui di Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Dadan, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN-PPP menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pembakaran sampah liar akan membawa dampak buruk jangka panjang bagi kualitas lingkungan.

Baca Juga  Nobar Film Tegar Dengan Dindik, Nurdin : Ini Jadi Penguatan Karakter Anak Bangsa

Menurutnya, polusi udara dari asap pembakaran sampah mengandung zat berbahaya yang langsung menyasar permukiman padat penduduk di sekitar area lapak.

“Pemkot Tangerang kudu intensif bergerak agar lokasi tersebut benar-benar bersih dari aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah. Jangan sampai berlarut-larut. Fokus kita adalah menjamin kenyamanan dan kesehatan masyarakat ke depan,” pungkas Dadan.

Baca Juga  Komisi II Berharap Pelaksanaan MBG Berjalan Dengan Baik

Untuk itu, Pihak DPRD Kota Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan adanya langkah konkret dalam waktu dekat.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kecamatan Ciledug harus mengontrol tempat atau lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Bukan tanpa sebab, adanya tempat pembuangan sampah liar yang berujung dilakukan pembakaran tersebut dapat berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

“Akibat pembakaran sampah dapat mengakibatkan inspeksi saluran pernafasan. Untuk itu, pihak Kecamatan Ciledug harus mengontrol dan mengevaluasi tiap wilayah.” Pungkasnya.(GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Optimalkan Pendidikan Karakter, Dindik Kota Tangerang Kembali Gelar Pesantren Ramadan di Seluruh SD dan SMP

Kota Tangerang

Tingkatkan Kualitas Hidup, Puskesmas Jatiuwung Kota Tangerang Periksa Kesehatan Lansia

Kota Tangerang

Penyegelan The Nice Garden, Ketua Komisi I DRPD Kota Tangerang: Satpol PP Sudah Tepat

Ekonomi

Layanan Dokumen dan Perlindungan Lingkungan Hadir di MPP Kota Tangerang

Ekonomi

Warga Apresiasi Pemkot Tangerang Jalankan Relokasi Pedagang Pasar Anyar dengan Persuasif

Kota Tangerang

Liga Pelajar Taekwondo 3 Kota Tangerang Siap Digelar, Total Hadiah Capai Rp20 Juta

Kota Tangerang

Mengabuburit Seru, Ayo! Saksikan Liga Voli Ramadan 7-22 Maret di GOR Jatiuwung

Kota Tangerang

Hari Transportasi Nasional: Ayo! Naik Bus Tayo dan Si Benteng, Wujudkan Kota Tangerang Ramah Transportasi