Sebagai upaya antisipasi kerusakan arsip dan dokumen penting, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan enkapsulasi dokumen penting. Enkapsulasi merupakan proses pelindungan dokumen dengan plastik khusus agar dokumen tidak rusak.
Kepala DPAD Kota Tangerang Engkos Zarkasyi mengatakan, enkapsulasi dapat dilakukan oleh masyarakat di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Sebab, kini sudah tersedia Satgas Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA).
“Silakan kunjungi kantor kecamatan masing-masing karena kami sudah berikan pelatihan bagi para satgas dan saat ini juga sedang berlangsung pelatihan bagi para satgas. Selain itu, bisa juga dilakukan di Kantor DPAD Kota Tangerang,” ungkapnya, Kamis (26/9/24).
Ia melanjutkan, proses enkapsulasi dilakukan secara gratis. Sehingga, masyarakat dapat melindungi dokumen-dokumen penting yang dimiliki. Diharapkan, dengan adanya enkapsulasi dan Satgas LARASKA dapat mengedukasi dan membantu masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keaslian dan perlindungan dokumen.
“Enkapsulasi tentu berbeda dengan laminating karena tidak menempel dan merusak keaslian dokumen. Dengan enkapsulasi, dapat menjaga dokumen dan kerusakan lainnya apabila terjadi banjir atau bencana lainnya. Mudah-mudahan, dapat bermanfaat dan membantu masyarakat Kota Tangerang,” tutupnya.