Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:34 WIB

Uang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan, Perwakilan Kabut Ngadu ke DPRD

Kota Tangerang, narasibanten.com – Sejumlah perwakilan Komite Aksi Buruh Bergerak (Kabut) Kota Tangerang melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan lantaran adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMR dan iuran kepesertaan BPJamsostek yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra dan pihak BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Cikokol.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, dirinya merasa kaget lantaran ada para pekerja yang gajinya di potong selama 17 bulan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

“Menurut Saya pihak perusahan itu sudah masuk dalam tindak kriminal, yang mana telah melakukan pemotongan gajih yang seharusnya untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tapi tidak dibayarkan,” ucapnya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga  Tak lagi menjabat Walikota, Arief Wismansyah tetap sigap bantu warga Kebocoran Gas Pabrik Es di Koang Jaya

Turidi juga menyatakan, di kota Tangerang masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai dengan standar UMR Provinsi yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024 lalu.

“Ternyata masih ada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan upaya-upaya yang tidak baik, seperti misalnya menggelapkan data-data buruh dan sebagainya,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahan untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang bener terjadi seperti yang disampaikan oleh perwakilan buruh tadi, Saya berharap ada efek jera dari pemerintah dan penegak hukum kepada perusahaan-perusahaan yang telah melanggar hak-hak para buruh,” tegasnya.

Lebih lanjut Turidi mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang bersma Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan melakukan audiensi untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga  Raja Pecak Nusantara, Sajikan Masakan Khas Sunda dan Betawi

“Tanggal 18 Juni 2025 mendatang, Kita bersama instansi terkait akan melakukan pemanggilan, jika pihak perusahan tidak hadir saya minta kepada aparat kepolisian untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan,” ungkapnya.

Turidi berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk turun dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah.

“Saya kira komitmen Pak Andra Soni sebagai Gubernur Banten sudah cukup jelas, yang berkaitan dengan buruh pihak Disnakertrans harus segera turun ke bawah untuk melihat kondisi buruh,” harapnya.

“Nanti Kita juga akan undang Disnakertrans Provinsi Banten. Ini menjadi bagian evaluasi dan menjadi PR dan tugas kita bersama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap proses iklim industri dan iklim perburuan di Kota Tangerang.” Tandasnya. (GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Investasi Politik, Siapa Berani Lawan Sachrudin?

Ekonomi

Cari Tempat Kongkow Anti Boring di Kota Tangerang? Halaman 35 Coffee Solusinya

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Dukung Adanya Perda Inisiatif Anti Judol dan Pinjol

Kota Tangerang

Peringatan Hari Gizi Nasional di Kota Tangerang, Terus Gencarkan Pencegahan Stunting

Ekonomi

Jangan Lewatkan! Pemkot Tangerang akan Gelar Job Fair 23-24 April 2025 di Tangcity Mall

Kota Tangerang

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Kota Tangerang

Pengamat Ini Sarankan Airin Dampingi Arief dalam Pilgub Banten.

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik Pascalibur Idulfitri