Home / Kota Tangerang

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:03 WIB

Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah

Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah calon pemimpin yang akan mengikuti pemilu nanti terus berupaya melakukan kampanye untuk menyuarakan gagasan visi misi mereka. Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) pun telah dipasang disetiap sudut jalanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang pun mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan APK Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, menuturkan aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Didalamnya dijelaskan terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK. Tentunya pemasangan peraga kampanye dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga  DPRD dan Pemkot Tangerang Lakukan Pelepasan Delegasi Penyaluran Bantuan Untuk Palestina

“Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Terkait pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang kami terus lakukan sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya, saat dihubungi Rabu (10/1/2024).

Lanjut Komar menjelaskan, adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah. Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Tentunya perlu diperhatikan estetika wilayah saat akan memasang alat peraga kampanye. Sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” ujar Komar.

Sejak 15 Desember 2023 hingga Jumat (5/1/2024) kemarin, Bawaslu Kota Tangerang telah menertibkan sebanyak 6.124 APK yg melanggar selama masa kampanye. Diharapkan pada Pemilu 2024 kali ini tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan. Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan. (dsw)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang akan Bangun 15 Community Center Baru di Tengah Pemukiman, Berikut Daftar Lokasinya

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial Salurkan Alat Bantu Disabilitas Tahun 2025

Infrastruktur

Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Kreo dan Larangan Indah

Kota Tangerang

Ketua Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono

Kota Tangerang

May Day 2025, Andri S Permana: Ini Kedua Kalinya Hari Buruh Dihadiri Presiden Republik Indonesia

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Hadiri Deklarasi Aliansi Warga RW 01 Cipadu

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret