Home / Kota Tangerang

Selasa, 2 April 2024 - 10:40 WIB

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mensosialisasikan adanya program Santunan Kematian. Ya, santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/24).

Baca Juga  PMI Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tak Ragu Donor Darah saat Berpuasa

Kriteria Santunan Kematian
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
– Bunuh diri
– Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
– Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– dan/atau bencana alam

Baca Juga  Kepsek Karawaci Baru 2 Menilai Pembelajaran Melalui IFP Sangat Membantu Dalam Peningkatan Kualitas Pelajar

Kelengkapan pengajuan santunan kematian
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
– KTP-el pemohon
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
– Nomor rekening permohon

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Miris, Belum Lama di Pakai Bangku Sekolah SMP 34 Pinang Banyak Yang Rusak

Kota Tangerang

Cegah Stunting, Dinkes Distribusi Tablet Tambah Darah untuk Remaja SMP-SMA se-Kota Tangerang

Infrastruktur

Masyarakat Kota Tangerang Dukung Penuh Revitalisasi Pasar Anyar

Kota Tangerang

Ketua DPRD Kecam Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Pinang

Kota Tangerang

Gebyar Ramadan Kariim Al-Ittihad Kota Tangerang Resmi Dibuka

Kota Tangerang

Kunjungi Kantor Tangerang TV, SMP Putra Bangsa Tangerang Pelajari Tata Kelola Produksi Media

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Simak Tips Agar Rumah Tetap Aman Ditinggal Mudik!

Kota Tangerang

Sindir Pagar Laut, Aktivis Lingkungan Pilih Tanam Mangrove bukan Tanam Pagar