Home / Kota Tangerang

Senin, 5 Februari 2024 - 20:25 WIB

Biar Warga Kota Tangerang Enggak Bingung, Kenali Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Selain mempersiapkan pilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, pemilih perlu memahami tata cara pengambilan hak suara pada 14 Februari 2024 nanti. Salah satunya, adalah dengan memahami jenis surat suara Pemilu yang ada.

Surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan. Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023. Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu
Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya:
– Foto pasangan calon
– Nama pasangan calon
– Nomor urut pasangan calon
– Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon

Baca Juga  Jika Terpilih, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning
Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPR

3. Surat Suara Pemilu Warna Merah
Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk surat suara ini hanya memuat dua bagian, yakni:
– Nomor urut
– Foto dan nama calon anggota DPD

Baca Juga  Cegah Penularan TBC, Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Benda Kota Tangerang Disambut Antusias Masyarakat

4. Surat Suara Pemilu Warna Biru
Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Surat yang berwana hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Terdapat tiga bagian dalam surat suara ini, yakni:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota

Begitulah penjelasan tentang surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Jelang Hari Pencoblosan, KPU Kota Tangerang Distribusikan Surat Pemberitahuan

Kota Tangerang

Partai Golkar Dapat Bantuan Dana 1 Milar Lebih dari Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

RKPD 2027, DPRD Kota Tangerang Tekankan Harus Lebih Partisipatif dan Berorientasi pada Pemerataan Pembangunan

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Minta Seluruh Pihak Perusahaan Dapat Mematuhi Ketentuan UMK

Kota Tangerang

17 Sekolah di Kota Tangerang Kembali Diganjar Penghargaan Adiwiyata Provinsi

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Bantu Lepas Cincin Korban Kecelakaan di Rumah Sakit

Kota Tangerang

Kecamatan Ciledug Sigap Tangani Laporan Pembakaran Sampah Ilegal

Kota Tangerang

PMI Kota Tangerang Berikan Penghargaan Pada Kelompok Donor Sukarela