Home / Kota Tangerang

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:54 WIB

Kisruh Penerimaan PPPK, Akademis Unis Minta Copot Kepala BKPSDM

Kota Tangerang – Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Ukon Furkon Sukanda menilai kepala BKPSDM Kota Tangerang gagal dalam melakukan upaya pendampingan terhadap ribuan tenaga kerja harian lepas (THL).

Menurut nya, kegagalan tersebut kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang kepada pimpinan OPD dan pegawai yang mengikuti seleksi PPPK.

“Dari 5.186 formasi yang disiapkan, hanya 3.455 yang lolos seleksi administrasi saat tes calon PPPK. Dari 3.455 orang tersebut, hanya 1.669 yang dinyatakan lolos, sementara 1.786 lainnya gagal. Artinya, jumlah yang diterima tidak mencapai 50 persen dari keseluruhan jumlah formasi yang tersedia.” Ucapnya, Minggu (05/1/2025).

Baca Juga  Komisi II Terima Aduan Sejumlah Perwakilan Kabut

“Hal ini menunjukkan kegagalan Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan nasib pegawai mereka sendiri.” Tambahnya.

Dengan adanya kondisi ini, pria yang hobi berfoto itu mengkhawatirkan akan berimbas pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tangerang.

“Setelah seleksi, tentunya ada pegawai yang lolos dan tidak dalam sebuah satuan kerja di lingkungan Pemkot Tangerang. Motivasi dan semangat dalam memberikan pelayanan dikhawatirkan akan menurun jika para pegawai tidak mendapatkan solusi bagi status mereka.” Imbuhnya.

“Ada baiknya jika Kepala BKPSDM Kota Tangerang dicopot dan diganti dengan pegawai yang lebih kompeten,” tambahnya tegas.

Baca Juga  Wakil Ketua III Apresiasi Program OJT Guna Menekan Angka Pengangguran

Ukon juga menjelaskan, Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 memang disebutkan, jika sudah mengikuti seleksi namun belum tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Kata dapat dipertimbangkan dalam aturan tersebut menunjukkan ketidakjelasan nasib para pegawai yang tidak lulus. Karena itu, Pemkot Tangerang harus segera melakukan komunikasi dengan KemenpanRB untuk mengurangi ketidakpastian yang dirasakan pegawai. Meskipun memang, status kepegawaiannya belum jelas dan dapat diberhentikan kapan saja.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Saat Dampingi Menteri ESDM, Wakil Ketua Komisi I Sambut Baik Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kilo Lagi

Kota Tangerang

Terbaik Berturut-turut, Polres Metro Tangerang Kota Diganjar Penghargaan Oleh Ombudsman RI

Kota Tangerang

Wamenkes Dante Saksono Resmikan Gerakan Bersama Kelurahan Siaga TBC di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Meriahkan HUT ke-31 Kota Tangerang, Mobil Perpustakaan Keliling Hadir ke Setiap Kecamatan Selama Sebulan Penuh

Kota Tangerang

Ketua Tim Kampanye SAMA Optimis Menangkan Pilkada

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Pastikan Evakuasi Banjir Candulan Terus Berjalan

Kota Tangerang

Tasyakuran Kemenangan Prabowo Gibran, Kopi Hitam Siap Menangkan Sachrudin Jadi Walikota Tangerang

Ekonomi

Cari Tempat Kongkow Anti Boring di Kota Tangerang? Halaman 35 Coffee Solusinya