Home / Kota Tangerang

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:28 WIB

BPKD Kota Tangerang Melakukan Berbagai Inovasi untuk Tingkatkan PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah peluncuran Aplikasi Pajak Online. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya para wajib pajak, dalam membayarkan pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna, menyampaikan bahwa seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah kini dapat diakses menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang di pajakonline.tangerangkota.go.id. Perubahan akses pelayanan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan pajak di Kota Tangerang, menggantikan Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) yang telah ditutup pada akhir Januari lalu.

Baca Juga  Bertambah Delapan Lagi, Puskesmas Kota Tangerang Kembali Raih Akreditasi Paripurna

Tatang menjelaskan bahwa kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama. Jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelas Tatang.

BPKD Kota Tangerang memastikan bahwa pengalihan akses ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan. Selain itu, pengalihan ini juga tidak disertai prosedur yang rumit. Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang telah terdaftar pada Aplikasi SIMPAD sebelumnya.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Dr. Nurdin Pimpin Upacara di Saluran Sungai Cisadane Bersama Aktivis Lingkungan

Tatang juga menambahkan, “Perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.”

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan ini, masyarakat dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang di 0811-8884-454.

Dengan adanya inovasi ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan PAD secara signifikan melalui kemudahan akses dan pelayanan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Mulai Sterilisasi Lapak, Pemkot Tangerang Bantu Terjunkan Petugas Kebersihan

banten

Jangan Lewatkan, Besok Ada Gerakan Pangan Murah Nasional di Kantor Kecamatan Cibodas

Kota Tangerang

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Korem 052/Wijayakrama Dalam Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kota Tangerang

Pemkot Kembali Optimalkan Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kota Tangerang

DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kota Tangerang

Antusias Warga Kota Tangerang Borong Sembako di Gerakan Pangan Murah On The Road

Kota Tangerang

Meriahkan HUT Ke-31 Kota Tangerang, DKP Gelar Vaksinasi Hewan Gratis di 13 Kecamatan

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Gelar FGD Terkait Evaluasi Pilkada 2024