Home / Kota Tangerang

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:28 WIB

BPKD Kota Tangerang Melakukan Berbagai Inovasi untuk Tingkatkan PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah peluncuran Aplikasi Pajak Online. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya para wajib pajak, dalam membayarkan pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna, menyampaikan bahwa seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah kini dapat diakses menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang di pajakonline.tangerangkota.go.id. Perubahan akses pelayanan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan pajak di Kota Tangerang, menggantikan Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) yang telah ditutup pada akhir Januari lalu.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD: Pentingnya Nilai Pancasila Sebagai Hidup Bernegara

Tatang menjelaskan bahwa kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama. Jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelas Tatang.

BPKD Kota Tangerang memastikan bahwa pengalihan akses ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan. Selain itu, pengalihan ini juga tidak disertai prosedur yang rumit. Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang telah terdaftar pada Aplikasi SIMPAD sebelumnya.

Baca Juga  Percepatan Penanganan Stunting, Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Pemkot Tangerang Dalam Kerjasama Dengan 34 Rumah Sakit

Tatang juga menambahkan, “Perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.”

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan ini, masyarakat dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang di 0811-8884-454.

Dengan adanya inovasi ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan PAD secara signifikan melalui kemudahan akses dan pelayanan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

May Day 2025, Walikota Tangerang Berikan Door Prize Umroh Bagi Para buruh

Kota Tangerang

Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Tangerang Layani Kasus Penderita TBC Resistensi Obat di 13 Puskesmas

Kota Tangerang

Realisasi Gampang Kerja: Pemkot Tangerang Lepas Peserta On The Job Training

Kota Tangerang

Investasi Politik, Siapa Berani Lawan Sachrudin?

Kota Tangerang

Sindir Pagar Laut, Aktivis Lingkungan Pilih Tanam Mangrove bukan Tanam Pagar

banten

FK Mantap Dukung Airin Gubernur dan Sachrudin Walikota Tangerang di Pilkada 2024

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Bantu Lepas Cincin Korban Kecelakaan di Rumah Sakit

Kota Tangerang

Jelang Hari Pertama Masuk Sekolah, Dindik Kota Tangerang Imbau Siswa Persiapkan Diri