Home / Kota Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:31 WIB

Capaian PBB dan BPHTB Kota Tangerang Triwulan Pertama 2025 Lampaui Target

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini masih menerapkan diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga 31 Maret 2025 mendatang. Dengan adanya diskon tersebut, capaian pajak Kota Tangerang juga meningkat bahkan melampaui target di triwulan pertama 2025.

Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Hastuti Handayani mengatakan, per hari ini sebanyak 59.679 nomor objek pajak (NOP) telah memanfaatkan program diskon pajak. Lalu, penerimaan yang diterima oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar Rp 78.040.327.431.

“Alhamdulillah partisipasi wajib pajak Kota Tangerang sangat tinggi dan mereka juga memanfaatkan program diskon yang sedang berjalan. Untuk BPHTB, targetnya adalah sebesar Rp 65.000.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 87.157.790.068 atau 134.09 persen dari target triwulan pertama. Sedangkan, untuk PBB-P2 dari target di triwulan pertama Rp 91.500.000.000 telah terealisasi Rp 99.051.867.252 atau 108.25 persen,” ungkapnya, Rabu (12/3/25).

Baca Juga  PA GMNI Kota Tangerang Minta Pj Walikota dan ASN Jaga Netralitas

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya baik secara daring maupun luring. Sehingga, para wajib pajak dapat menyesuaikan metode pembayarannya masing-masing.

“Untuk pembayaran secara langsung, dapat diajukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret dan juga Pos Indonesia. Selain itu, dapat juga mengunjungi MPP Kota Tangerang atau UPT Wilayah Barat atau UPT Wilayah Timur. Lalu, untuk pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO dan Tokopedia,” lanjutnya.

Baca Juga  Gedung Baru Pasar Anyar Siap Difungsikan, Tokoh Masyarakat Kota Tangerang Beri Apresiasi dan Harapan

Diharapkan, dengan adanya berbagai program tersebut dapat memudahkan wajib pajak di Kota Tangerang membayarkan pajaknya. Sebab, pajak tersebut untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.

“Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025 mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut digunakan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua. Untuk informasi lainnya, silakan lihat di akun Instagram @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dinsos Kota Tangerang Sigap Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta PDAM Tirta Benteng Lakukan Investigasi dan Mitigasi Menyeluruh

Kota Tangerang

Optimalkan Penanganan Pascabanjir, Pemkot Tangerang Angkut Tumpukan Sampah di Bendungan Polor

banten

Diskusi Millenial dan Gen Z, Sachrudin-Maryono Lancar Sampaikan Program 5 Tahun Kedepan

Kota Tangerang

Optimalkan Adiwiyata di Tingkat Madrasah, DLH Kota Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan Kemenag

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Kota Tangerang Rehabilitasi Turap dan Drainase Jebol di Karang Tengah

Kota Tangerang

Situ Cipondoh Jadi Destinasi Favorit Mengabuburit Warga Kota Tangerang

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Gelar FGD Terkait Evaluasi Pilkada 2024