Home / Kota Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:31 WIB

Capaian PBB dan BPHTB Kota Tangerang Triwulan Pertama 2025 Lampaui Target

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini masih menerapkan diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga 31 Maret 2025 mendatang. Dengan adanya diskon tersebut, capaian pajak Kota Tangerang juga meningkat bahkan melampaui target di triwulan pertama 2025.

Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Hastuti Handayani mengatakan, per hari ini sebanyak 59.679 nomor objek pajak (NOP) telah memanfaatkan program diskon pajak. Lalu, penerimaan yang diterima oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar Rp 78.040.327.431.

“Alhamdulillah partisipasi wajib pajak Kota Tangerang sangat tinggi dan mereka juga memanfaatkan program diskon yang sedang berjalan. Untuk BPHTB, targetnya adalah sebesar Rp 65.000.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 87.157.790.068 atau 134.09 persen dari target triwulan pertama. Sedangkan, untuk PBB-P2 dari target di triwulan pertama Rp 91.500.000.000 telah terealisasi Rp 99.051.867.252 atau 108.25 persen,” ungkapnya, Rabu (12/3/25).

Baca Juga  Tingkatkan Infrastruktur Olahraga, Pemkot Tangerang Siap Resmikan Lapangan Futsal Sintetis di Gedung Pemuda

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya baik secara daring maupun luring. Sehingga, para wajib pajak dapat menyesuaikan metode pembayarannya masing-masing.

“Untuk pembayaran secara langsung, dapat diajukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret dan juga Pos Indonesia. Selain itu, dapat juga mengunjungi MPP Kota Tangerang atau UPT Wilayah Barat atau UPT Wilayah Timur. Lalu, untuk pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO dan Tokopedia,” lanjutnya.

Baca Juga  Kopi Hitam Deklarasikan Koordinator TPS Untuk Menangkan Airin-Ade dan SAMA

Diharapkan, dengan adanya berbagai program tersebut dapat memudahkan wajib pajak di Kota Tangerang membayarkan pajaknya. Sebab, pajak tersebut untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.

“Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025 mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut digunakan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua. Untuk informasi lainnya, silakan lihat di akun Instagram @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Imunisasi Dasar Lengkap capai 103,7 %, Dinkes Kota Tangerang Catat Kinerja dengan Sangat Baik

Kota Tangerang

Antisipasi Pohon Tumbang, Disbudpar Kota Tangerang Buka Pelayanan Pemangkasan Pohon

Infrastruktur

Waspada! BPBD Kota Tangerang Imbau Potensi Cuaca Ekstrem Selama Sepekan Mendatang

Kota Tangerang

Saung Ratu Kota Tangerang, Rumah Makan Tradisional Idaman Para Karyawan

Kota Tangerang

Kabag Humas DPRD Kota Tangerang Bangun Kolaborasi dengan Awak Media

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Gudang Suku Cadang Mobil Bekas di Larangan

Kota Tangerang

Porseni Bola Basket 2025 Dibuka, Andiri S Permana: Kegiatan Ini Bagian Penting dari Pembinaan Atlet

Kota Tangerang

Eks Komisioner Panwaslu Kota Tangerang di Layangkan Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi, Ada Apa?