Home / Kota Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 15:04 WIB

DPRD Kota Tangerang Sahkan LPJ APBD Tahun 2024 dan Cabut Dua Perda

Kota Tangerang, narasibanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sachrudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang konstruktif dalam proses pembahasan Raperda.

“Terima kasih kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja optimal menyusun laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Sachrudin. Kamis (3//7/2025)

Ia juga menegaskan, laporan pertanggungjawaban ini menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Tingkat Kepatuhan LHKPN Tahun 2022 di atas Rata-Rata Nasional, KPK Apresiasi Pemkot Tangerang

“Penyusunan dan pembahasan laporan ini merupakan implementasi prinsip good governance, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sachrudin, juga menyampaikan penjelasan atas Raperda Pencabutan Dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan, dan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Dirinya juga mengungkap, Pencabutan dilakukan karena dasar hukum kedua Perda tersebut sudah tidak berlaku seiring perubahan regulasi pusat, seperti pencabutan UU Nomor 32 Tahun 2004 serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. Kini telah digantikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Pencabutan ini bagian dari penataan regulasi agar seluruh produk hukum daerah tetap relevan, efektif, dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Buka Permohonan Pemangkasan Pohon Gratis di Jalur Pemukiman

“Dengan telah disahkannya Raperda menjadi Perda, Pemkot berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengelolaan program pembangunan di Kota Tangerang.” Pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo, memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan Pemkot yang telah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Atas nama seluruh Fraksi DPRD, kami sampaikan apresiasi kepada wali kota atas raihan opini WTP. Ini adalah hasil kerja keras Pemkot bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.” Ucapnya .

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Tangerang.” Tandasnya. (GOR

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Berikan Fasilitas Pemenuhan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas

Bisnis

Pemkot Tangerang dan Pedagang Sepakat Kembalikan Kejayaan Pasar Anyar Tangerang melalui revitalisasi

Kota Tangerang

Hari Batik Nasional, H. Sachrudin: Identitas Budaya, Kembangkan Ekonomi Kreatif

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Terima Audensi Dari Kuasa Hukum Korban Pelecehan

Kota Tangerang

Sambut HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Pemkot Tangerang Saluran 5.472 Paket Sembako

Kota Tangerang

Tekankan Pentingnya Mitigasi, Pemkot Tangerang Gelar Apel Siaga Bencana 2024

Kota Tangerang

Pembongkaran TPS Liar Berlanjut, DLH Kota Tangerang Mulai Sisir Wilayah Barat

Kota Tangerang

Langkah Nyata Peduli Lingkungan, Kota Tangerang Masifkan Penanaman Pohon