Kota Tangerang, narasibanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di aula paripurna DPRD.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pertanyaan dan masukan pandangan umum fraksi ini cukup kritis serta cukup konstruktif dan ini menjadi dasar nanti buat kita DPRD khususnya di pansus atau bapemperda untuk menjadi dasar untuk pendalaman pengkajian berikutnya sebagai tindak lanjut dari penyampaian.
“Kemungkinan kita tindak lanjut untuk diserahkan ke Bapemperda dan masukan penyampaian fraksi ini menjadi salah satu wadah masukan yang akan kita bahas di Pansus,” ucap Rusdi, Kamis (13/3/2023).
Rusdi menyatakan, target Perda tersebut akan secepatnya kita realisasikan, karena menurutnya, ini sudah berkaitan dengan arahan Kemendagri dan kita diberikan batas waktu 2 minggu setelah surat Kemendagri itu kita terima.
“Untuk suratnya sih belum sampai, tapi kita (DPRD) bahas dulu kemungkinan setelah mau rampung surat itu datang. karena prosesnya bukan hanya di kita (DPRD), tapi prosesnya harus difasilitasi oleh provinsi dan pengesahannya butuh fasilitasi provinsi dan itu butuh waktu,” ujarnya.
Perda itu, Lanjut Rusdi, ada beberapa penyesuaian terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dan daerah, dimana ada beberapa penambahan objek yang bisa jadi kewenangan Pemkot Tangerang.
“Ada juga penambahan retribusi yang sebelumnya belum termasuk dan saat ini diminta dimasukan dalam salah satu objek retribusi daerah. untuk penyesuaian tarif melihat kondisi kemampuan keuangan dan batasan maksimal yang diberikan oleh pemerintah pusat buat daerah.” tandasnya.
Sementara, Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan, tadi kita sudah mendengarkan tanggapan dewan terhadap penyampaian walikota tentang Raperda nomor 10 Tahun 2023 kaitan tentang retribusi dan pajak daerah.
“Pada prinsipnya yang disampaikan dewan kan aspirasi, dewan kan pejuang aspirasi, sangat dmungkuinkan ada jawaban, ada tahapan2nya. Nanti kita sampaikan saat jawaban walikota, kalo sekarang disampaikan nanti ga rapat paripurna lagi.” Ujarnya.
Sachrudin menilai, perubahan Perda nomor 10 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu bagaimana masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraannya dengan melalui program yang dilakukan pemerintah termasuk dengan kaitan pajak, retribusi, karena modalnya dari situ.” Pungkasnya.(ADV)