Home / Kota Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:27 WIB

Hari Kedua Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik

Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang telah memasuki hari kedua, Rabu (12/3/25). Tercatat, hingga pukul 13.30 wib petugas telah melakukan validasi tiket sebanyak 593 data pemudik dari berbagai daerah Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan Posko Validasi Ulang tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely,

Baca Juga  Perayaan HUT Kota Tangerang, Warga mengaku rindu sosok Arief Wismansyah

Ia pun menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini selama kuotanya tersedia,” katanya.

Sebagai informasi, betikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Dukung Aparat Kepolisian Dalam Pemberantasan Ormas Berkedok Preman

Kota Tangerang

Sachrudin Nyoride bareng ribuan Milenial

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Banksasuci Ajak Warga Kota Tangerang Bersihkan Kali dan Sungai

Kota Tangerang

Mengabuburit Seru, Ayo! Saksikan Liga Voli Ramadan 7-22 Maret di GOR Jatiuwung

Kota Tangerang

Puskesmas Cibodasari Kota Tangerang Berikan Newborn Photoshoot Gratis Bagi yang Melahirkan di Poned

Kota Tangerang

Gerakan Sedekah Air dan Sampah Diluncurkan, Pemkot Tangerang Komitmen Lakukan Konservasi Lingkungan

Ekonomi

Layanan Dokumen dan Perlindungan Lingkungan Hadir di MPP Kota Tangerang

Bisnis

Keren! Mengenal Motif Batik Sundara Loka Sebagai Representasi Khazanah Kota Tangerang