Home / Kota Tangerang

Senin, 22 Januari 2024 - 13:12 WIB

Inspektorat bersama KPK Berikan Pendampingan Pelaporan LHKPN bagi ASN Pemkot Tangerang

Semakin dekat menuju masa tenggat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inspektorat Kota Tangerang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pendampingan penyampaian LHKPN bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Acara dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah, Senin (22/01/24).

“Hari ini kami melaksanakan bimbingan teknis untuk pengisian LHKPN bagi ASN Pemkot Tangerang. Seluruh pengguna anggaran, yaitu Eselon II dan Eselon III wajib untuk melaporkan hingga batas akhir yaitu pada 28 Februari 2024. Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN untuk segera mengisi laporan. Sebab, ini adalah salah satu indikator integritas kita sebagai penyelenggara negara,” ungkap Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri.

Baca Juga  Debat Perdana Pilkada Tangerang: Sachrudin-Maryono Siap Bawa Perubahan Besar untuk Kota Tangerang

Sementara itu, narasumber yang hadir, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Denny Setiyanto menuturkan bahwa penyampaian LHKPN adalah salah satunya sebagai mekanisme pencegahan korupsi. Sehingga, masyarakat dapat memonitoring harta kekayaan para penyelenggara negara.

“Tentu kami juga memberikan batasan untuk melihat laporan pengumuman LHKPN tersebut. Sehingga, para penyelenggara negara di Pemkot Tangerang privasinya tetap terjaga. Tetapi, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memonitoring dan mengawasi harta kekayaan para pejabat tersebut di laman resmi kami elhkpn.kpk.go.id,” tuturnya.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Terima Audensi Dari Kuasa Hukum Korban Pelecehan

Ia berharap, para ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikan laporan sebelum masa tenggat. Ia juga mengimbau, agar laporan yang diserahkan diisi dengan teliti dan benar.

“Kami harap, seluruh ASN Kota Tangerang yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN seluruhnya dapat melaporkan dengan benar dan lengkap, juga sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Terkait Banyaknya Mebeler yang Rusak, Kepala Dindik Mengklaim Sudah Diatasi

Kota Tangerang

Berhadiah Rp 27 Juta, Ayo Ikuti Lomba Desain Digital Art Kemeja Motif Batik Kota Tangerang

Kota Tangerang

RKPD 2027, DPRD Kota Tangerang Tekankan Harus Lebih Partisipatif dan Berorientasi pada Pemerataan Pembangunan

Kota Tangerang

Komisi II Berharap BPJS Kesehatan Dapat Mempermudah Masyarakat Dalam Mengakses Layanan BPJS

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Terkait Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD Tahun 2024

Kota Tangerang

Jelang Iduladha, BAZNAS Kota Tangerang Buka Layanan Kurban Berkah

Kota Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Latih 30 Peserta Cleaning Service, Siap Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Profesional

Kota Tangerang

Tingkatkan Infrastruktur Olahraga, Pemkot Tangerang Siap Resmikan Lapangan Futsal Sintetis di Gedung Pemuda