Sebagai upaya menegakkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir, Dinas Perhubungan Kota Tangerang (Dishub) bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota melakukan operasi gabungan pengawasan truk tanah yang melanggar jam operasional. Operasi dilakukan di Jl. Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan bahwa ada sebanyak 33 truk tanah yang melanggar jam operasional sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022. Merujuk pada peraturan tersebut, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Operasi gabungan ini merupakan upaya Pemkot Tangerang bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegakkan peraturan yang berlaku. Kami sudah sosialisasikan perwal, dan rutin melakukan operasi ini agar para supir truk dapat mematuhi peraturan tersebut. Selanjutnya, truk yang melanggar jam operasional diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya, Senin (15/01/24).
Ia mengimbau kepada para supir truk agar mematuhi peraturan yang ada, sehingga seluruh pihak mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga terus memaksimalkan petugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan.
“Setiap harinya, kami terus menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Kami harap, seluruh pihak dapat menaati peraturan yang ada,” harapnya.