Home / Ekonomi / Kota Tangerang

Senin, 28 April 2025 - 18:29 WIB

Langgar Perda, Cafe Sclub Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang, narasibanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penyegelan cafe Sclub yang berlokasi di Jalan Teladan, Kampung Bekelir, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut lantaran telah melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi perijinan dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Jose A. V Cabral mengatakan,  berdasarkan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 pasal 45 bahwa setiap orang melakukan pembangunan harus memiliki izin yang di keluarkan dari pemerintah kota.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Kerja Sama dengan 5 Rumah Sakit untuk Rujukan Perawatan Stunting

“Jadi kalau membangun sudah harus ada izinnya, makanya bangun ini Kita (Satpol PP) segel dia belum ada izinnya sampai dengan saat ini,” ucapnya,Senin (28/4/2025).

Jose juga menegaskan, setelah adanya penyegelan ini pihak cafe untuk tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa sampai keluarnya IMB baru segelnya di copot atau sudah melalui sidang Tipiring.

“Jadi nanti berdasarkan keputusan pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan bagi pelanggar Perda untuk bayar ke negara dan mungkin diberikan kesempatan oleh hakim untuk segera mengurus izin sampai terbit PBGnya,” tegasnya.

Jose juga mengungkapkan, bagi para pelanggar Perda Satpol-PP Kota Tangerang akan melakukan sidang tipiring pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

Baca Juga  Jangan Lupa Lapor! Ini Syarat Pindah Datang Penduduk di Kota Tangerang

“Jadi nanti ada beberapa pelanggar bangunan yang akan kita sidang tipiringkan,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, Penyegelan ini kita lakukan lantaran sudah dua kali dikirimkan surat panggilan dan sudah dilakukan BAP pernyataan.

“Sampai saat ini pihak yang bersangkutan sudah melakukan surat pernyataan untuk segera melakukan  pengurusan izin nanum sampai saat ini belum juga dilakukan. Jadi kita lakukan tindakan tegas supaya yang bersangkutan segera mengurus izin dan ini merupakan pembinaan supaya yang bersangkutan menyampaikan kewajiban nya.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Biar Warga Kota Tangerang Enggak Bingung, Kenali Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Kota Tangerang

Pemkot Kota Tangerang Pastikan Banjir Ciledug Indah Berangsur Surut, Warga Mulai Kembali ke Rumah

Kota Tangerang

Eks Komisioner Panwaslu Kota Tangerang di Layangkan Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi, Ada Apa?

Kota Tangerang

Raih 10 Kursi, Sachrudin Pede Nyalon Walikota Kota Tangerang di Pilkada 2024

Kota Tangerang

Sepakat Tutup Sementara The Nice Garden Pinang, DPRD Dorong Satpol-PP Laporkan Penurunan Segel

Kota Tangerang

14 Antigen Vaksin Digratiskan, Ayo Imunisasi Rutin di Posyandu dan Puskesmas se-Kota Tangerang

Infrastruktur

Gapura Dibongkar, Pemkot Tangerang Segera Sterilkan Pasar Anyar untuk Revitalisasi

Kota Tangerang

Kolaborasi Pemkot Tangerang dan Swasta Majukan Dunia Pendidikan