Home / Ekonomi / Kota Tangerang

Senin, 28 April 2025 - 18:29 WIB

Langgar Perda, Cafe Sclub Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang, narasibanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penyegelan cafe Sclub yang berlokasi di Jalan Teladan, Kampung Bekelir, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut lantaran telah melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi perijinan dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Jose A. V Cabral mengatakan,  berdasarkan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 pasal 45 bahwa setiap orang melakukan pembangunan harus memiliki izin yang di keluarkan dari pemerintah kota.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pj Walikota: Tingtakatan Nilai-nilai Pancasila Dalam Sehari-hari

“Jadi kalau membangun sudah harus ada izinnya, makanya bangun ini Kita (Satpol PP) segel dia belum ada izinnya sampai dengan saat ini,” ucapnya,Senin (28/4/2025).

Jose juga menegaskan, setelah adanya penyegelan ini pihak cafe untuk tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa sampai keluarnya IMB baru segelnya di copot atau sudah melalui sidang Tipiring.

“Jadi nanti berdasarkan keputusan pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan bagi pelanggar Perda untuk bayar ke negara dan mungkin diberikan kesempatan oleh hakim untuk segera mengurus izin sampai terbit PBGnya,” tegasnya.

Jose juga mengungkapkan, bagi para pelanggar Perda Satpol-PP Kota Tangerang akan melakukan sidang tipiring pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

Baca Juga  Komisi IV Sidak Pembangunan Pasar Anyar, Supiani: Revitalisasi Baru 80 Persen

“Jadi nanti ada beberapa pelanggar bangunan yang akan kita sidang tipiringkan,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, Penyegelan ini kita lakukan lantaran sudah dua kali dikirimkan surat panggilan dan sudah dilakukan BAP pernyataan.

“Sampai saat ini pihak yang bersangkutan sudah melakukan surat pernyataan untuk segera melakukan  pengurusan izin nanum sampai saat ini belum juga dilakukan. Jadi kita lakukan tindakan tegas supaya yang bersangkutan segera mengurus izin dan ini merupakan pembinaan supaya yang bersangkutan menyampaikan kewajiban nya.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ini Sederet Perlombaan di Festival Al-A’zhom Ke-12 Kota Tangerang Tahun 2025

Kota Tangerang

Pembinaan Keluarga ASN Menjadi Pasangan yang Dirindukan, Pemkot Tangerang Undang Aisah Dahlan

Kota Tangerang

Realisasi Gampang Kerja: Pemkot Tangerang Lepas Peserta On The Job Training

Kota Tangerang

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program SAHABAT MBR untuk Legalkan Rumah Rakyat

Kota Tangerang

Segera! Diskominfo Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Aspirasi Publik 2024

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Mulai Sterilisasi Lapak, Pemkot Tangerang Bantu Terjunkan Petugas Kebersihan

Kota Tangerang

Kampung Pendora di Neglasari, Jadi Sorotan Warga Kota Tangerang

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Terjunkan Personel Bantu Pengamanan Pemilu 2024