Home / Ekonomi / Kota Tangerang

Senin, 28 April 2025 - 18:29 WIB

Langgar Perda, Cafe Sclub Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang, narasibanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penyegelan cafe Sclub yang berlokasi di Jalan Teladan, Kampung Bekelir, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut lantaran telah melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi perijinan dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Jose A. V Cabral mengatakan,  berdasarkan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 pasal 45 bahwa setiap orang melakukan pembangunan harus memiliki izin yang di keluarkan dari pemerintah kota.

Baca Juga  Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

“Jadi kalau membangun sudah harus ada izinnya, makanya bangun ini Kita (Satpol PP) segel dia belum ada izinnya sampai dengan saat ini,” ucapnya,Senin (28/4/2025).

Jose juga menegaskan, setelah adanya penyegelan ini pihak cafe untuk tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa sampai keluarnya IMB baru segelnya di copot atau sudah melalui sidang Tipiring.

“Jadi nanti berdasarkan keputusan pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan bagi pelanggar Perda untuk bayar ke negara dan mungkin diberikan kesempatan oleh hakim untuk segera mengurus izin sampai terbit PBGnya,” tegasnya.

Jose juga mengungkapkan, bagi para pelanggar Perda Satpol-PP Kota Tangerang akan melakukan sidang tipiring pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

Baca Juga  H-6 Penutupan Seleksi PPPK 2024 di Lingkup Pemkot Tangerang, Berikut Jadwal Pelaksanaannya!

“Jadi nanti ada beberapa pelanggar bangunan yang akan kita sidang tipiringkan,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, Penyegelan ini kita lakukan lantaran sudah dua kali dikirimkan surat panggilan dan sudah dilakukan BAP pernyataan.

“Sampai saat ini pihak yang bersangkutan sudah melakukan surat pernyataan untuk segera melakukan  pengurusan izin nanum sampai saat ini belum juga dilakukan. Jadi kita lakukan tindakan tegas supaya yang bersangkutan segera mengurus izin dan ini merupakan pembinaan supaya yang bersangkutan menyampaikan kewajiban nya.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Layanan Dokumen dan Perlindungan Lingkungan Hadir di MPP Kota Tangerang

Kota Tangerang

Moment HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Ini Harapan DPRD.!

Bisnis

Alumni Unhas Makasar Dukung Rencana Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Terima Audensi Dari Kuasa Hukum Korban Pelecehan

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Satgas Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Normalisasi Saluran Drainase

Infrastruktur

Waspada! BPBD Kota Tangerang Imbau Potensi Cuaca Ekstrem Selama Sepekan Mendatang

Kota Tangerang

Terkait Pembangunan SMPN 34 Pinang, Inspektorat Ngaku Sudah Melakukan Audit Dinas Perkimtan

Kota Tangerang

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang siap mengikuti dan mensukseskan Kongres GMNI Ke XXII di Bandung.