Home / Kota Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:18 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program SAHABAT MBR untuk Legalkan Rumah Rakyat

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan meluncurkan Program SAHABAT MBR (SAHkan Bangunan Bersama Rakyat).

Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, momentum HUT ke-33 ini dimaknai sebagai titik awal penguatan legalitas bangunan rumah masyarakat.

“Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pada perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi rumah warga,” tutur Decky.

Baca Juga  Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32, Wakil Ketua DPRD Berharap Tangerang Terus Maju dan Berkembang

Pada tahap awal rangkaian HUT ke-33, Pemkot Tangerang melaksanakan launching sebanyak 100 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, bagi rumah MBR penerima Rutilahu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Langkah ini menjadi simbol komitmen bahwa rumah rakyat harus layak secara fisik sekaligus sah secara hukum,” katanya.

Berdasarkan data eksisting, terdapat lebih dari 1.000 unit rumah Rutilahu di Kota Tangerang yang berpotensi untuk dilegalkan bangunannya secara bertahap melalui Program SAHABAT MBR.

Program ini diharapkan mampu menjawab persoalan legalitas bangunan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  Pelayanan Publik di Kota Tangerang Tertinggi se-Tangerang Raya

“Adapun persyaratan peserta Program SAHABAT MBR meliputi memiliki alas hak atas tanah yang sah (bersertifikat), merupakan penerima Program Rutilahu yang telah diverifikasi, termasuk kategori MBR, serta memenuhi ketentuan teknis tata bangunan sesuai regulasi yang berlaku,” papar Decky.

Program SAHABAT MBR direncanakan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial HUT, tetapi akan ditetapkan sebagai kebijakan berkelanjutan melalui regulasi pendukung, seperti Keputusan Wali Kota.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara sistematis dan bertahap hingga seluruh rumah Rutilahu di Kota Tangerang memiliki legalitas bangunan yang sah.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tebar 2 Ton Ikan Lele di Sepanjang Kali Sipon, Sachrudin: Agar Masyarakat Sadar Jaga Kebersihan

Kota Tangerang

Terkait Pembangunan SMPN 34 Pinang, Inspektorat Ngaku Sudah Melakukan Audit Dinas Perkimtan

Kota Tangerang

Percepatan Penanganan Stunting, Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Pemkot Tangerang Dalam Kerjasama Dengan 34 Rumah Sakit

Kota Tangerang

Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Kepengurusan Baru FKWT 2025-2029

Kota Tangerang

PDAM Tirta Benteng Buka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Terseleksi

Kota Tangerang

Perpustakaan Daerah Kota Tangerang Sediakan Beragam Ribuan Koleksi Buku

banten

Ketua Komisi II Minta Pemkot Segera Aktifkan Puluhan Ribu Peserta BPJS Yang di Nonaktifkan

Kota Tangerang

Car Free Day 13 Kecamatan di Kota Tangerang Kembali Digelar Pascalibur Lebaran, Berikut 13 Lokasinya