Home / Kota Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:18 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program SAHABAT MBR untuk Legalkan Rumah Rakyat

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan meluncurkan Program SAHABAT MBR (SAHkan Bangunan Bersama Rakyat).

Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, momentum HUT ke-33 ini dimaknai sebagai titik awal penguatan legalitas bangunan rumah masyarakat.

“Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pada perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi rumah warga,” tutur Decky.

Baca Juga  Bebaskan Lahan untuk Akses Jalan, Pemkot Tangerang Optimalkan Penataan Kampung Kumuh Kedaung

Pada tahap awal rangkaian HUT ke-33, Pemkot Tangerang melaksanakan launching sebanyak 100 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, bagi rumah MBR penerima Rutilahu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Langkah ini menjadi simbol komitmen bahwa rumah rakyat harus layak secara fisik sekaligus sah secara hukum,” katanya.

Berdasarkan data eksisting, terdapat lebih dari 1.000 unit rumah Rutilahu di Kota Tangerang yang berpotensi untuk dilegalkan bangunannya secara bertahap melalui Program SAHABAT MBR.

Program ini diharapkan mampu menjawab persoalan legalitas bangunan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  Jangan Lewatkan, Besok Ada Gerakan Pangan Murah Nasional di Kantor Kecamatan Cibodas

“Adapun persyaratan peserta Program SAHABAT MBR meliputi memiliki alas hak atas tanah yang sah (bersertifikat), merupakan penerima Program Rutilahu yang telah diverifikasi, termasuk kategori MBR, serta memenuhi ketentuan teknis tata bangunan sesuai regulasi yang berlaku,” papar Decky.

Program SAHABAT MBR direncanakan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial HUT, tetapi akan ditetapkan sebagai kebijakan berkelanjutan melalui regulasi pendukung, seperti Keputusan Wali Kota.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara sistematis dan bertahap hingga seluruh rumah Rutilahu di Kota Tangerang memiliki legalitas bangunan yang sah.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Dukung Aparat Kepolisian Dalam Pemberantasan Ormas Berkedok Preman

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Pastikan Evakuasi Banjir Candulan Terus Berjalan

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan

Kota Tangerang

Kecamatan Cibodas Gelar DARMAPALA, Gerakan Bersama dari Sampah Menjadi Pahala

Kota Tangerang

Panwascam Pinang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pada Ormas dan Okp

Kota Tangerang

Kembali Nahkodai PAN Kota Tangerang, Dwiki Berharap Pileg 2029 Kader PAN Dapat Meraih Kursi Setiap Dapil

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Langkah Maryono Atas Pembubaran Kobam

Kota Tangerang

Cegah Kecurangan, Pemkot Tangerang Uji Tera SPBU di Jalur Mudik Lebaran 1446 Hijriah