Home / Kota Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:18 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program SAHABAT MBR untuk Legalkan Rumah Rakyat

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan meluncurkan Program SAHABAT MBR (SAHkan Bangunan Bersama Rakyat).

Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, momentum HUT ke-33 ini dimaknai sebagai titik awal penguatan legalitas bangunan rumah masyarakat.

“Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pada perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi rumah warga,” tutur Decky.

Baca Juga  Jelang Ramadhan 2024, DKP Kota Tangerang Sidak Pengawasan Kemanan Pangan di Pasar Poris Indah

Pada tahap awal rangkaian HUT ke-33, Pemkot Tangerang melaksanakan launching sebanyak 100 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, bagi rumah MBR penerima Rutilahu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Langkah ini menjadi simbol komitmen bahwa rumah rakyat harus layak secara fisik sekaligus sah secara hukum,” katanya.

Berdasarkan data eksisting, terdapat lebih dari 1.000 unit rumah Rutilahu di Kota Tangerang yang berpotensi untuk dilegalkan bangunannya secara bertahap melalui Program SAHABAT MBR.

Program ini diharapkan mampu menjawab persoalan legalitas bangunan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  Imunisasi Dasar Lengkap capai 103,7 %, Dinkes Kota Tangerang Catat Kinerja dengan Sangat Baik

“Adapun persyaratan peserta Program SAHABAT MBR meliputi memiliki alas hak atas tanah yang sah (bersertifikat), merupakan penerima Program Rutilahu yang telah diverifikasi, termasuk kategori MBR, serta memenuhi ketentuan teknis tata bangunan sesuai regulasi yang berlaku,” papar Decky.

Program SAHABAT MBR direncanakan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial HUT, tetapi akan ditetapkan sebagai kebijakan berkelanjutan melalui regulasi pendukung, seperti Keputusan Wali Kota.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara sistematis dan bertahap hingga seluruh rumah Rutilahu di Kota Tangerang memiliki legalitas bangunan yang sah.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Kota Tangerang

Imunisasi Anak di Posyandu dan Puskesmas Kota Tangerang Gratis, Lapor Kesini Jika Ada Pungutan

Kota Tangerang

Ini Biaya dan Cara Pengajuan Layanan Sedot Kakus Resmi Milik Pemkot Tangerang

banten

Persikota Tangerang Lolos Liga 2 Nasional, Arief Ucapkan Selamat

Kota Tangerang

BPKD Kota Tangerang Ikut Meriahkan Festival Cisadane 2025

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Tips Antisipasi Dampak Pascabanjir

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Tangerang Evaluasi Penanganan Banjir

Kota Tangerang

Meningkatkan Wawasan Petugas Pelayanan, Disdukcapil Kota Tangerang Gelar Sosialiasi Pencatatan Sipil