Home / Kota Tangerang

Rabu, 9 April 2025 - 19:42 WIB

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan imbauan agar para pendatang melakukan pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan pendataan administrasi penduduk.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, pihaknya telah menyediakan informasi tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk para pendatang yang bertujuan menetap dan tidak menetap. Lalu, bagi masyarakat pendatang nonpermanen maksimal selama satu tahun dan menjadi penduduk tetap sesuai dengan Permendagri 74 Tahun 2022.

Baca Juga  Jangan Lupa Lapor! Ini Syarat Pindah Datang Penduduk di Kota Tangerang

“Bagi pendatang yang telah melampaui batasan waktu paling lama satu tahun, wajib untuk melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Jadi, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan untuk memastikan pendatang melaporkan diri,” ungkapnya, Rabu (9/4/25).

Baca Juga  Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Siaga 24 Jam di Posko Kesehatan Layani Warga Terdampak Banjir

Rizal berharap, pendatang dapat segera melaporkan ke Disdukcapil Kota Tangerang sesegera mungkin agar pendataan penduduk dapat dilakukan. Informasi lainnya, masyarakat dapat melihat langsung melalui laman Instagram @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.

“Silakan laporkan diri ke Disdukcapil Kota Tangerang bagi para pendatang dan kami harap dapat bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Tingkatkan Kreativitas KIM, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan TikTok Perdana

Kota Tangerang

Jam Operasional Pelayanan Puskesmas di Kota Tangerang Selama Ramadan

Kota Tangerang

Aa Gym Hadiri Khotmil Qur’an SMPN 9 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Kota Tangerang

Penyegelan The Nice Garden, Ketua Komisi I DRPD Kota Tangerang: Satpol PP Sudah Tepat

Kota Tangerang

Kamis 17 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup Gratiskan Uji Emisi Bagi 100 Kendaraan

Kota Tangerang

Tahun 2045 Kota Tangerang Jadi Kota Bisnis

Ekonomi

Target PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2024 di Kota Tangerang