Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:55 WIB

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ujang saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pemkot Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini diberlakukan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Pemkot Tangerang membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.

Posko tersebut melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di [https://poskothr.kemnaker.go.id] (https://poskothr.kemnaker.go.id).

“Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.

Dengan dibukanya Posko Pengaduan THR tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menunaikan kewajibannya tepat waktu. Langkah ini menjadi komitmen Pemkot dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif, khususnya menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Disdik Kota Tangerang Dukung Peluncuran Komunitas Penggerak Guru Sekolah Dasar

Infrastruktur

Operasi Ketupat Jaya 2025 Berjalan Lancar, Kerugian Lakalantas Selama Mudik Lebaran di Kota Tangerang Menurun

Kota Tangerang

BPKD Kota Tangerang Melakukan Berbagai Inovasi untuk Tingkatkan PAD

Kota Tangerang

Setiap Tahun, Dinas PUPR Kota Tangerang Jadi Penyumbang Temuan BPK

banten

Kopi Hitam Deklarasikan Koordinator TPS Untuk Menangkan Airin-Ade dan SAMA

Kota Tangerang

Nobar Film Tegar Dengan Dindik, Nurdin : Ini Jadi Penguatan Karakter Anak Bangsa

Infrastruktur

Dorong Kemajuan Sportainment, Pemkot Tangerang Lakukan Studi Banding ke The Forum Sport Hub

Kota Tangerang

Ketua DPRD Dukung Kebijakan Kemendagri Dalam Memperkuat Pelaku UMKM dan Industri Kreatif