Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:55 WIB

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ujang saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Pemkot Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini diberlakukan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Pemkot Tangerang membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.

Posko tersebut melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di [https://poskothr.kemnaker.go.id] (https://poskothr.kemnaker.go.id).

“Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.

Dengan dibukanya Posko Pengaduan THR tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menunaikan kewajibannya tepat waktu. Langkah ini menjadi komitmen Pemkot dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif, khususnya menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua DPRD Menilai NU Memiliki Peran Penting Dalam Membangun Moralitas Bangsa

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Bersihkan Sisa Sampah Pascabanjir di Kampung Candulan

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Mulai Mengoperasikan Pasar Anyar, Ketua DPRD: Tekankan Pentingnya Transparansi

Kota Tangerang

DPRD Sebut Revitalisasi Pasar Anyar Tak Kunjung Selesai Sampai Akhir Desember

Kota Tangerang

Kolaborasi Bersama JICA, Dinkes Kota Tangerang Gelar Evaluasi Surveilans Kewaspadaan Dini dan Respons Penyakit

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Kota Tangerang Miliki 102 Rumah Pompa

Kota Tangerang

Jelang POPDA, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Penguatan Aspek Mental Pada Atlet

Kota Tangerang

UPT Damkar Ciledug Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di SMP Negeri 24 Kota Tangerang