Home / Kota Tangerang / WIsata

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:18 WIB

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Kota Tangerang – Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan, Cafe, Restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H.

Berdasarkan SE tersebut, tempat hiburan mulai tutup dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu, Karaoke, Sauna, SPA dan Massage serta dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program Sekolah Lansia

“Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017, Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk dapat Menutup Sementara Kegiatan Operasional Usahanya pada hari-hari besar keagamaan.” ucap Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Selasa (25/2/2025).

Namun, untuk Pemilik Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Sejenisnya boleh membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 Wib dan dapat melayani Sahur dimulai Pukul 02.00 Wib.

Baca Juga  Langkah Preventif Pemkot Tangerang Cegah Kekerasan Terhadap Anak

“Untuk penampilan Live musik dan DJ tidak diperbolehkan.” imbuhnya.

Maryono menjelaskan, Khusus untuk usaha rumah Billiard, boleh beroperasi asal jam operasionalnya dibatasi mulai Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib serta dari Pukul 21.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.

“Pukul 17.00 Wib sampai dengan Pukul 21.00 Wib agar dapat berhenti beroperasi sementara untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Sholat Tarawih,” jelasnya.

“Apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pokdakan Kampung Wisata Keramba 22 Periuk Berhasil Panen Ratusan Kilogram Ikan

Kota Tangerang

Panwascam Pinang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pada Ormas dan Okp

Kota Tangerang

HKN 2025, Komisi II Dorong Pelatihan Bagi Calon Pengantin Guna Membangun Kesadaran Kesehatan

Kota Tangerang

Nikmati Sunset di Danau Tengah Kota, Situ Gede Eco Space Ikon Wisata Baru di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Jelang Ramadhan 2024, DKP Kota Tangerang Sidak Pengawasan Kemanan Pangan di Pasar Poris Indah

Kota Tangerang

Adanya Pembentukan KPM, Anggota DPRD Berharap Dapat Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kota Tangerang

DPRD Apresiasi Pemkot Tangerang Dalam Merealisasikan Program Gampang Kerja

Kota Tangerang

Penurunan Stanting di Kota Tangerang Jadi Acuan Kunjungan DPRD Kota Manado