Home / Kota Tangerang / WIsata

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:18 WIB

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Kota Tangerang – Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan, Cafe, Restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H.

Berdasarkan SE tersebut, tempat hiburan mulai tutup dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu, Karaoke, Sauna, SPA dan Massage serta dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban.

Baca Juga  Sambut HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Pemkot Tangerang Saluran 5.472 Paket Sembako

“Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017, Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk dapat Menutup Sementara Kegiatan Operasional Usahanya pada hari-hari besar keagamaan.” ucap Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Selasa (25/2/2025).

Namun, untuk Pemilik Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Sejenisnya boleh membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 Wib dan dapat melayani Sahur dimulai Pukul 02.00 Wib.

Baca Juga  Mudah Dijangkau! Pelayanan BNN Bisa Diakses di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

“Untuk penampilan Live musik dan DJ tidak diperbolehkan.” imbuhnya.

Maryono menjelaskan, Khusus untuk usaha rumah Billiard, boleh beroperasi asal jam operasionalnya dibatasi mulai Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib serta dari Pukul 21.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.

“Pukul 17.00 Wib sampai dengan Pukul 21.00 Wib agar dapat berhenti beroperasi sementara untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Sholat Tarawih,” jelasnya.

“Apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik Pascalibur Idulfitri

Kota Tangerang

Jembatan Cisadane Akan Diresmikan, Dishub Kota Tangerang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Kota Tangerang

Penurunan Stanting di Kota Tangerang Jadi Acuan Kunjungan DPRD Kota Manado

Kota Tangerang

Komisi IV Sidak Pembangunan SMP Yang Ditinggal Kabur Kontraktor

Kota Tangerang

Berhadiah Rp 27 Juta, Ayo Ikuti Lomba Desain Digital Art Kemeja Motif Batik Kota Tangerang

Kota Tangerang

Rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang Dibuka dengan Festival Kecamatan Tangerang

Kota Tangerang

PA GMNI Kota Tangerang Minta Pj Walikota dan ASN Jaga Netralitas

Kota Tangerang

Pengamat Transportasi Apresiasi Bus Tayo Milik Pemkot Tangerang Terapkan Transaksi Nontunai