Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada

Narasibanten.com – Ketua DPRD Kota Tangerang memastikan tidak ada rencana legalisasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang.

Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras merupakan informasi tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada draf revisi Perda yang diajukan secara resmi.

“Revisi Perda 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi ataupun melonggarkan peredaran minuman keras. Tujuannya justru memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Rusdi Alam.

Baca Juga  Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Ia menjelaskan, wacana revisi Perda muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, terdapat kebutuhan penguatan pasal karena perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan transaksi daring.

Rusdi Alam menyebut, Perda Nomor 7 dan 8 disusun pada era yang masih konvensional. Sementara kondisi saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, sehingga pengawasan dan pengaturan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman.

Sementara itu, perwakilan masyarakat,
Ubay Permana, mengatakan pihaknya sempat berencana menyampaikan protes atas isu yang beredar.

Baca Juga  Upaya Turunkan Kasus Stunting, Pemkot Tangerang Distribusikan Bantuan Pangan Segar B2SA

Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

“Awalnya kami mau protes karena berkembang isu pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras. Setelah dijelaskan, ternyata itu tidak benar. Sampai hari ini juga belum ada draf yang diusulkan,” kata Ubay.

Rusdi Alam menambahkan, apabila revisi Perda 7 dan 8 masuk dalam agenda legislasi tahun 2026, DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, pelaku usaha, serta media.

“Prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan diputuskan bersama eksekutif,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Dukung Pemkot Tangerang Buka Akses Pendidikan Seluas-luasnya

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tak Mengubah Struktur Bangunan

Kota Tangerang

Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Kota Tangerang

Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Buka Permohonan Pemangkasan Pohon Gratis di Jalur Pemukiman

Infrastruktur

Revitalisasi Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Dinilai Berhasil Jalankan Program Nasional

Kota Tangerang

BAZNAS Kota Tangerang Buka Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis, Segera Daftar!

Kota Tangerang

Rehabilitasi Embung Griya Kencana II Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Masuki Tahap Akhir

Kota Tangerang

Sukseskan Pemilu 2024, Pemkot Tangerang Upayakan Peningkatan Partisipasi