Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada

Narasibanten.com – Ketua DPRD Kota Tangerang memastikan tidak ada rencana legalisasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang.

Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras merupakan informasi tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada draf revisi Perda yang diajukan secara resmi.

“Revisi Perda 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi ataupun melonggarkan peredaran minuman keras. Tujuannya justru memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Rusdi Alam.

Baca Juga  Dindik Kota Tangerang Gelar Berbagai Perlombaan Tingkat SD se Kota Tangerang

Ia menjelaskan, wacana revisi Perda muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, terdapat kebutuhan penguatan pasal karena perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan transaksi daring.

Rusdi Alam menyebut, Perda Nomor 7 dan 8 disusun pada era yang masih konvensional. Sementara kondisi saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, sehingga pengawasan dan pengaturan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman.

Sementara itu, perwakilan masyarakat,
Ubay Permana, mengatakan pihaknya sempat berencana menyampaikan protes atas isu yang beredar.

Baca Juga  Pengamanan Pemilu 2024, Satpol PP Kota Tangerang Siap Siagakan 10.350 linmas dan 420 anggota Satpol PP (160 unsur polpp dan 260 Tramtib Kecamatan se-Kota Tangerang)

Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

“Awalnya kami mau protes karena berkembang isu pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras. Setelah dijelaskan, ternyata itu tidak benar. Sampai hari ini juga belum ada draf yang diusulkan,” kata Ubay.

Rusdi Alam menambahkan, apabila revisi Perda 7 dan 8 masuk dalam agenda legislasi tahun 2026, DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, pelaku usaha, serta media.

“Prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan diputuskan bersama eksekutif,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Komisi II Terima Aduan Sejumlah Perwakilan Kabut

Kota Tangerang

Nobar Timnas Dipenuhi Ribuan Penonton, Sachrudin Bagikan Bola dan Borong pedagang makanan sekitar rumah

Kota Tangerang

Perayaan HUT Kota Tangerang, Warga mengaku rindu sosok Arief Wismansyah

Infrastruktur

Tahun Depan, Pemkot Tangerang Melalui Dinas Perkimtan Naikan Biaya Bedah Rumah

Ekonomi

Jamu Namira Shop 07, Minuman Herbal UMKM Kota Tangerang yang Banyak Khasiatnya

Kota Tangerang

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit Setelah Lebaran

banten

Diskusi Millenial dan Gen Z, Sachrudin-Maryono Lancar Sampaikan Program 5 Tahun Kedepan

Kota Tangerang

Ketua Tim Kampanye SAMA Optimis Menangkan Pilkada