Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada

Narasibanten.com – Ketua DPRD Kota Tangerang memastikan tidak ada rencana legalisasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang.

Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras merupakan informasi tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada draf revisi Perda yang diajukan secara resmi.

“Revisi Perda 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi ataupun melonggarkan peredaran minuman keras. Tujuannya justru memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Rusdi Alam.

Baca Juga  Bapenda Kota Tangerang Kembali Berikan Diskon Pajak Hingga 50 Persen

Ia menjelaskan, wacana revisi Perda muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, terdapat kebutuhan penguatan pasal karena perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan transaksi daring.

Rusdi Alam menyebut, Perda Nomor 7 dan 8 disusun pada era yang masih konvensional. Sementara kondisi saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, sehingga pengawasan dan pengaturan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman.

Sementara itu, perwakilan masyarakat,
Ubay Permana, mengatakan pihaknya sempat berencana menyampaikan protes atas isu yang beredar.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Kerja Sama dengan 5 Rumah Sakit untuk Rujukan Perawatan Stunting

Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

“Awalnya kami mau protes karena berkembang isu pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras. Setelah dijelaskan, ternyata itu tidak benar. Sampai hari ini juga belum ada draf yang diusulkan,” kata Ubay.

Rusdi Alam menambahkan, apabila revisi Perda 7 dan 8 masuk dalam agenda legislasi tahun 2026, DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, pelaku usaha, serta media.

“Prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan diputuskan bersama eksekutif,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kota Tangerang Zero Kasus Mpox, Dinkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Kota Tangerang

Nobar Timnas Dipenuhi Ribuan Penonton, Sachrudin Bagikan Bola dan Borong pedagang makanan sekitar rumah

Kota Tangerang

Terkait Pembangunan SMPN 34 Pinang, Inspektorat Ngaku Sudah Melakukan Audit Dinas Perkimtan

Kota Tangerang

Ini Perbandingan Pembangunan SMPN 34 Tahap 1 dan 2

Kota Tangerang

OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Trantib Kecamatan Ciledug Amankan Minibus Berisi Penuh Sampah

Kota Tangerang

Pantau Tumbuh Kembang Anak, Posyandu di Kecamatan Larangan Kembali Aktif

Kota Tangerang

PMI Kota Tangerang Berikan Penghargaan Pada Kelompok Donor Sukarela

Kota Tangerang

Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Warga Kota Tangerang Saat Terjadi Banjir