Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada

Narasibanten.com – Ketua DPRD Kota Tangerang memastikan tidak ada rencana legalisasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang.

Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras merupakan informasi tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada draf revisi Perda yang diajukan secara resmi.

“Revisi Perda 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi ataupun melonggarkan peredaran minuman keras. Tujuannya justru memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Rusdi Alam.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Usulkan Kenaikan Insentif Untuk Kader Kesehatan, Posyandu, KB dan Kader Lansia

Ia menjelaskan, wacana revisi Perda muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, terdapat kebutuhan penguatan pasal karena perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan transaksi daring.

Rusdi Alam menyebut, Perda Nomor 7 dan 8 disusun pada era yang masih konvensional. Sementara kondisi saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, sehingga pengawasan dan pengaturan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman.

Sementara itu, perwakilan masyarakat,
Ubay Permana, mengatakan pihaknya sempat berencana menyampaikan protes atas isu yang beredar.

Baca Juga  Tokoh Pemuda Serang Timur Sambut Hangat Ratu Zakiyah Yandri sebagai Bakal Calbup di Pilkada Kabupaten Serang 2024

Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

“Awalnya kami mau protes karena berkembang isu pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras. Setelah dijelaskan, ternyata itu tidak benar. Sampai hari ini juga belum ada draf yang diusulkan,” kata Ubay.

Rusdi Alam menambahkan, apabila revisi Perda 7 dan 8 masuk dalam agenda legislasi tahun 2026, DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, pelaku usaha, serta media.

“Prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan diputuskan bersama eksekutif,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Realisasi 100 Hari Kerja: Kecamatan Tangerang Wujudkan Gampang Sembako Murah di Delapan Kelurahan

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tak Mengubah Struktur Bangunan

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Langkah Maryono Atas Pembubaran Kobam

Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang melalui Balai Latihan Kerja (BLK) resmi membuka program pelatihan Bahasa Jepang

Kota Tangerang

Antusias Masyarakat Pelayanan Publik Kecamatan Batuceper Setelah Libur Lebaran

Kota Tangerang

Kontingen Cabor Squash Kota Tangerang Raih Juara Umum Kejurprov Banten 2025

Kota Tangerang

Imunisasi Anak di Posyandu dan Puskesmas Kota Tangerang Gratis, Lapor Kesini Jika Ada Pungutan

Kota Tangerang

Dinsos Kota Tangerang Kembali Buka Pendaftaran Bansos Beasiswa Perguruan Tinggi