Home / Kota Tangerang

Jumat, 11 April 2025 - 20:18 WIB

Sebanyak 3.005 Wajib Pajak Kota Tangerang Telah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat, sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, di hari pertama 3.005 kendaraan yaitu 2.130 pembayaran untuk kendaraan motor dan 875 pembayaran untuk kendaraan mobil.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” tuturnya, Jumat (11/4/25).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ketentuan dan syaratnya yaitu, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.

Baca Juga  Jelang POPDA XI Banten 2024, Cabor Panjat Tebing Kota Tangerang Optimis Raih 7 Emas

“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024 maka akan dihapuskan baik pokok maupun dendanya. Sedangkan, untuk tahun 2025 hanya pembebasan sanksi pajak saja. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” ungkap Awal.

Ia melanjutkan, syarat lainnya adalah wajib pajak perlu membawa KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaraan sesuai STNK untuk dilakukan pengecekan fisik.

Baca Juga  Management Tangcity Klaim Wanita Lompat Dari Lantai 4 Tidak Benar, Tapi Dari P3

“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” lanjutnya.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Optimalisasi Arsip Digital: DPAD Kota Tangerang Gelar Bimtek Admin SRIKANDI

Kota Tangerang

Dinas Sosial Kota Tangerang Pastikan Perlindungan Maksimal untuk Korban Pelecehan Anak di Panti Asuhan

Kota Tangerang

Si Perawan Benda Sukses Raih Dua Penghargaan Tangerang Satu Data Satu Peta

Ekonomi

Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Ini 4 Menu Sahur yang Membuat Puasa Jadi Cepat Haus

Ekonomi

Jamu Namira Shop 07, Minuman Herbal UMKM Kota Tangerang yang Banyak Khasiatnya

Kota Tangerang

Kecamatan neglasari terus optimalkan pelayanan publik saat bulan ramadhan

Kota Tangerang

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

banten

Penyandang Disabilitas Antusias Berburu Pekerjaan di Job Fair Kota Tangerang