Home / Kota Tangerang

Jumat, 11 April 2025 - 20:18 WIB

Sebanyak 3.005 Wajib Pajak Kota Tangerang Telah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat, sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, di hari pertama 3.005 kendaraan yaitu 2.130 pembayaran untuk kendaraan motor dan 875 pembayaran untuk kendaraan mobil.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” tuturnya, Jumat (11/4/25).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ketentuan dan syaratnya yaitu, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.

Baca Juga  Optimalisasi Arsip Digital: DPAD Kota Tangerang Gelar Bimtek Admin SRIKANDI

“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024 maka akan dihapuskan baik pokok maupun dendanya. Sedangkan, untuk tahun 2025 hanya pembebasan sanksi pajak saja. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” ungkap Awal.

Ia melanjutkan, syarat lainnya adalah wajib pajak perlu membawa KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaraan sesuai STNK untuk dilakukan pengecekan fisik.

Baca Juga  Hasil Tes Fisik 1.110 Atlet Dalam Keadaan Cukup Baik, KONI Kota Tangerang Upayakan Hasil Maksimal

“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” lanjutnya.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Ditingkatkan

Kota Tangerang

Semarak Peringatan HUT ke-31 Kota Tangerang di Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Sasar 413 Warga Binaan, Dinkes Kota Tangerang Berikan Layanan Mobile VCT di Lapas Pemuda

Kota Tangerang

Golkar Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Simak Alasannya

Bisnis

Asyik! DPMPTSP Kota Tangerang Adakan Layanan NIB Gratis di Kecamatan, Catat Tanggal dan Waktunya

Kota Tangerang

Optimalkan Pelayanan, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pembinaan PSM dan TKSK

Kota Tangerang

Evaluasi PR-RTLH TA. 2023 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan Apresiasi Pokmas & BKM

Kota Tangerang

OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Trantib Kecamatan Ciledug Amankan Minibus Berisi Penuh Sampah