Home / Kota Tangerang

Jumat, 11 April 2025 - 20:18 WIB

Sebanyak 3.005 Wajib Pajak Kota Tangerang Telah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat, sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong menjelaskan, di hari pertama 3.005 kendaraan yaitu 2.130 pembayaran untuk kendaraan motor dan 875 pembayaran untuk kendaraan mobil.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” tuturnya, Jumat (11/4/25).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ketentuan dan syaratnya yaitu, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Rencanakan Bangun Fasilitas Mini Soccer di Komplek Lapangan Tembak Cipete

“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024 maka akan dihapuskan baik pokok maupun dendanya. Sedangkan, untuk tahun 2025 hanya pembebasan sanksi pajak saja. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” ungkap Awal.

Ia melanjutkan, syarat lainnya adalah wajib pajak perlu membawa KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaraan sesuai STNK untuk dilakukan pengecekan fisik.

Baca Juga  Aa Gym Hadiri Khotmil Qur’an SMPN 9 Kota Tangerang

“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” lanjutnya.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

300 Pemulung di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Dapatkan Pelatihan Keselamatan

Kota Tangerang

Golkar Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Simak Alasannya

Bisnis

Pemkot Tangerang dan Pedagang Sepakat Kembalikan Kejayaan Pasar Anyar Tangerang melalui revitalisasi

Kota Tangerang

Bayi Ajaib Berhasil Taklukkan FC Bekasi City Dengan Skor 2 -1

Kota Tangerang

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pj Walikota: Tingtakatan Nilai-nilai Pancasila Dalam Sehari-hari

Kota Tangerang

Rencanakan Standar Penerapan Minimal, Satpol PP Kota Tangerang Siap Tegakkan Trantibum secara Maksimal!

Finansial

Lampaui Target, BAZNAS Kota Tangerang Berhasil Kumpulkan Zakat Sebesar Rp9,5 Miliar Selama Ramadan 2025

Kota Tangerang

Komisi IV Sidak Pembangunan Pasar Anyar, Supiani: Revitalisasi Baru 80 Persen