Home / Kota Tangerang

Rabu, 30 April 2025 - 14:50 WIB

Segel Dicopot, Komisi I Minta Satpol PP Laporkan Pihak The Nice Garden ke Polisi

Kota Tangerang, narasibanten.com – Ketua Komisi I DRPD Kota Tangerang Junadi meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melaporkan pihak The Nice Garden ke Polisi atas pencopotan segel.

Menurutnya, pencopotan segel itu telah melanggar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Atas tindakan pidana itu, Junadi meminta agar pihak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera membuat laporan ke kepolsian untuk mengusut oknum pencot segel The Nice Garden.

Baca Juga  ACE Banten Apresiasi Edukasi Penanganan Bencana BPBD Kota Tangerang ke Sekolah

“Satpol PP harus berani tegas dan mengamankan oknum yang telah mencopot segel The Nice Garden ke pihak kepolisian. Kalau masih diabaikan tidak ada epek jera bagi para pelanggar,” tegas Junadi, Senin (28/3/2025)

Dijelaskan Junadi, bahwa selain telah melanggar Perda Kota Tangerang, pengelola The Nice Garden juga telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.

”Setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  Satpol PP Kota Tangerang Pastikan Pabrik Biji Plastik Sudah Tidak Lagi Ada Kegiatan

Dimana diketahui, The Nice Garden
yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang di segel Satpol PP Kota Tangerang pada Senin (21/4/2025) lalu, Namun tak lama disegel, dua plang segel yang terpasang di atas loket dan di pagar itu di pindahakan serta dicopot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Arena bermain anak itu disegel Satpol PP lantaran telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Simulasi Korban Gempa Bumi dan Kebakaran di Hotel Istana Nelayan

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Mengajak Seluruh Generasi Muda Untuk Meneladani Semangat Para Pahlawan

Kota Tangerang

Festival Al-A’zhom Kota Tangerang ke-11, Virtual Reality 5D Kisah Nabi Jadi Daya Tarik

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Kota Tangerang

Bertepatan Hari Santri, Dindik Gelar Wisuda Akbar Tahfidz Siswa SD dan SMP

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Kota Tangerang Rehabilitasi Turap dan Drainase Jebol di Karang Tengah

Kota Tangerang

Realisasi 100 Hari Kerja: Kecamatan Tangerang Wujudkan Gampang Sembako Murah di Delapan Kelurahan

Kota Tangerang

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Tinjau Pembangunan RTLH