Home / Kota Tangerang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Dinsos Kota Tangerang Ajak Seluruh Elemen Terlibat dalam Pendataan, Pemantauan dan Pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang berupaya terus meningkatkan pendataan, pemantauan dan pengawasan aktivitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Yayasan, Panti Asuhan, Panti Sosial dan lainnya yang ada di Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menyatakan, dalam memasifkan peningkatan pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang mengajak seluruh elemen untuk terlibat.

Yakni, mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna maupun masyarakat umum dengan melaporkan ke nomor aduan 112.

“Pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS dapat melibatkan Ketua RT, Ketua RW, PSM, TKSK, dan Karang Taruna serta masyatakat umum. Selain itu kami terus mendorong agar pemilik atau pengurus LKS yang belum mendaftarkan untuk segera wajib mendaftarkan LKS nya ke Dinsos Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial,” ungkap Mulyani, Senin (21/10/24).

Baca Juga  HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program SAHABAT MBR untuk Legalkan Rumah Rakyat

Dalam hal ini, kata Mulyani, Dinsos Kota Tangerang mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama melakukan pemantauan dan pengawasan aktvitas Lembaga Kesejahteraan Sosial, Yayasan, Panti Asuhan, Panti Sosial dengan melibatkan warga setempat.

“Ayo, sama-sama kita paham aturan, patuh akan aturan, sama-sama memantau dan mengawasi Kota Tangerang untuk aman dihuni seluruh warganya,” ajak Mulyani.

Baca Juga  Komisi II Dorong Revitalisasi Gedung Seni Budaya

Ia pun menjelaskan, Dinsos Kota Tangerang sudah menggandeng, Satuan Polisi Pamong Praja, 13 kecamatan, 104 kelurahan dan juga membentuk Tim Internal Dinas Sosial Kota Tangerang untuk melaksanakan pendataan, pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Pendataan LKS dimulai dari, nama, alamat, pemilik, hingga jenis kegiatan pada LKS tersebut.

“Sejauh ini, tercatat ada 72 LKS di Kota Tangerang yang sudah terdaftar di Dinsos Kota Tangerang. Dengan agenda pendataan secara masif ini, Dinsos Kota Tangerang akan melakukan sinkorinisasi data dan selanjutnya melakukan verifikasi lapangan jika diketahui LKS tersebut belum termasuk data LKS yang belum terdaftar,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Jalin Kolaborasi, Konsep Smart City Kota Tangerang Siap Direplikasi di Jayapura

Kota Tangerang

Turidi Susanto Beserta Rombongan Tim Delegasi Peduli Palestina Kota Tangerang Kunjungi KHCC Yordania

Kota Tangerang

Percantik Kota, Pemkot Tangerang Cat Ulang Pot Tanamanan di Sepanjang Jalan Daan Mogot

banten

Ketua DPRD Dukung Peremajaan Armada Angkut Sampah Guna Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Persampahan

Kota Tangerang

Harga Beras Naik, Warga Kota Tangerang Akui Terbantu dengan Gerakan Pangan Murah

Kota Tangerang

Kota Tangerang Sabet Emas Sepakbola, Sachrudin Rogoh Tas Beri Bonus

Kota Tangerang

Kepsek Karawaci Baru 2 Menilai Pembelajaran Melalui IFP Sangat Membantu Dalam Peningkatan Kualitas Pelajar

Kota Tangerang

PDAM Tirta Benteng Buka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Terseleksi