Home / Kota Tangerang

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:48 WIB

Sepakat Tutup Sementara The Nice Garden Pinang, DPRD Dorong Satpol-PP Laporkan Penurunan Segel

Kota Tangerang, narasibanten.com – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat untuk menutup  sementara wahana bermain anak (Play Gound) The Nice Garden Pinang, Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (07/05/2025).

Langkah tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang menyoroti ketidaksesuaian izin usaha The Nice Garden dengan aktivitas yang dijalankan. Pasalnya selain rumah makan usaha komersil tersebut menjual tiket play ground kepada para pengunjung.

Bahkan wahana bermain anak yang kerap di kunjungi ratusan orang itu  belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang mengundang beberapa  pihak terkait, antara lain, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperkim, Dishub, DLH, Camat dan Lurah Pinang, serta pemilik usaha juga masyarakat sebagai pelapor.

Baca Juga  Segera Direalisasikan! Akses Jalan Asrama Haji Cipondoh Kota Tangerang Diperbaiki pada Pertengahan Tahun 2024

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa usaha The Nice Garden telah melanggar peruntukan izin yang dimiliki. Izin yang mereka miliki hanya untuk  rumah makan atau cafe belum mencakup wahana bermain anak.

“Atas kesepakatan bersama, mulai sore ini The Nice Garden ditutup sementara oleh Satpol PP,” tegas Junadi kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum pidana, karena segel yang sudah ditempel petugas Satpol PP sebelumnya sempat dicopot. Bahkan penggelola menyebut nama oknum berinisial  (UA) yang melakukan pencopotan segel tersebut dan selaku pemberi kuasa untuk mengurus izin.

“Tindakan pencopotan segel itu merupakan pelanggaran hukum pidana. Kami minta Satpol PP Untuk segera di proses oleh pihak polisi dan proses secara hukum di Indonesia,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Penutupan sementara ini, sambung Junadi mencakup seluruh operasional, termasuk rumah makan, hingga seluruh izin dan persyaratan teknis lainnya agar dilengkapi, mulai dari rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) hingga yang lainnya.

Baca Juga  Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Tinjau Pembangunan RTLH

“Jika ingin buka kembali, mereka harus mulai dari awal dan semuanya harus sesuai. Besok harus ditutup,” tegas Junadi.

Sementara Manager Operasional, The Nice Garden Pinang, Gilang, mengaku sepakat untuk menutup sementara  tempat tersebut. Dia menjelaskan kalau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  The Nice Garden  telah terbit. Adapun izinnya adalah rumah makan dan cafe.

“PBG nya sudah ada. Rumah makan dan cafe. Ya, kami  tutup sementara,” katanya di  sela sela acara.
Selain rumah makan dan cafe, gilang juga mengakui kalau bidang usaha di tempat itu dihasilkan dari wahana bermain anak.” Ujarnya.

“Kalau yang mencopot segel itu berinisial UA dan UA juga yang urus perizinan semua.” Pungkasnya. (GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Kota Tangerang

Gaduh Elpiji 3 kg, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Pemerintah Tak Peka

Kota Tangerang

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Kota Tangerang

Sasar 413 Warga Binaan, Dinkes Kota Tangerang Berikan Layanan Mobile VCT di Lapas Pemuda

Infrastruktur

Realisasi Investasi Kota Tangerang Tahun 2023 Capai Rp14,99 Triliun

Kota Tangerang

Bebaskan Lahan untuk Akses Jalan, Pemkot Tangerang Optimalkan Penataan Kampung Kumuh Kedaung

Infrastruktur

Segera Direalisasikan! Akses Jalan Asrama Haji Cipondoh Kota Tangerang Diperbaiki pada Pertengahan Tahun 2024

Kota Tangerang

Wamenkes Dante Saksono Resmikan Gerakan Bersama Kelurahan Siaga TBC di Kota Tangerang