Home / Kota Tangerang

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Tahun 2024, Pemkot Tangerang Gratiskan Izin Trayek dan Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin ini untuk pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari” tutur Taufik Syahzaeni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, saat dihubungi Rabu (31/1/2024)

Baca Juga  PMI Kota Tangerang Bagikan Masker di Lokasi Kebocoran Gas Pabrik Es

Taufik juga mengungkapkan bahwa sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Apresiasi Langkah Maryono Atas Pembubaran Kobam

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. Dimana pemohon melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring /terbalik.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” imbuh Taufik. (dsw)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dukung Program Pusat, Pemkot Siapkan Sistem Pengajuan PBG Hanya 10 Jam

Kota Tangerang

PDI Perjuangan Resmi Usung Sachrudin Maryono

Kota Tangerang

Wakil Ketua III Apresiasi Program OJT Guna Menekan Angka Pengangguran

Kota Tangerang

Kolaborasi Pemkot Tangerang dan Swasta Majukan Dunia Pendidikan

Kota Tangerang

Ketua DPRD Terima Kunjungan Pimpinan Wilayah IPM Banten

Kota Tangerang

400 Personil Gabungan Gelar Apel Siaga Guna Menghadapi Potensi Bencana

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Simak Tips Agar Rumah Tetap Aman Ditinggal Mudik!

Kota Tangerang

Pj Walikota Tegaskan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024