Home / Kota Tangerang

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:34 WIB

Uang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan, Perwakilan Kabut Ngadu ke DPRD

Kota Tangerang, narasibanten.com – Sejumlah perwakilan Komite Aksi Buruh Bergerak (Kabut) Kota Tangerang melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan lantaran adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMR dan iuran kepesertaan BPJamsostek yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra dan pihak BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Cikokol.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, dirinya merasa kaget lantaran ada para pekerja yang gajinya di potong selama 17 bulan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahan.

“Menurut Saya pihak perusahan itu sudah masuk dalam tindak kriminal, yang mana telah melakukan pemotongan gajih yang seharusnya untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tapi tidak dibayarkan,” ucapnya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga  Atur Strategi, Kopi Hitam Bimtek Korcam Korkel Untuk Kemenangan SAMA dan Airin - Ade

Turidi juga menyatakan, di kota Tangerang masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai dengan standar UMR Provinsi yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024 lalu.

“Ternyata masih ada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan upaya-upaya yang tidak baik, seperti misalnya menggelapkan data-data buruh dan sebagainya,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahan untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang bener terjadi seperti yang disampaikan oleh perwakilan buruh tadi, Saya berharap ada efek jera dari pemerintah dan penegak hukum kepada perusahaan-perusahaan yang telah melanggar hak-hak para buruh,” tegasnya.

Lebih lanjut Turidi mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang bersma Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan melakukan audiensi untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga  Mustofa Kamaludin Minta Rekrutmen Nakes Tidak Ada Titipan

“Tanggal 18 Juni 2025 mendatang, Kita bersama instansi terkait akan melakukan pemanggilan, jika pihak perusahan tidak hadir saya minta kepada aparat kepolisian untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan,” ungkapnya.

Turidi berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk turun dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah.

“Saya kira komitmen Pak Andra Soni sebagai Gubernur Banten sudah cukup jelas, yang berkaitan dengan buruh pihak Disnakertrans harus segera turun ke bawah untuk melihat kondisi buruh,” harapnya.

“Nanti Kita juga akan undang Disnakertrans Provinsi Banten. Ini menjadi bagian evaluasi dan menjadi PR dan tugas kita bersama-sama untuk melakukan pengawasan terhadap proses iklim industri dan iklim perburuan di Kota Tangerang.” Tandasnya. (GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tingkatkan Mitigasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Pastikan Semua Tanggul dalam Kondisi Aman

Kota Tangerang

Culture Metropolitan, Wadahi Kreativitas Anak Muda Kota Tangerang

Kota Tangerang

Gaduh Elpiji 3 kg, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Pemerintah Tak Peka

Kota Tangerang

Adanya Pembentukan KPM, Anggota DPRD Berharap Dapat Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Infrastruktur

Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Kreo dan Larangan Indah

Kota Tangerang

Pokdakan Kampung Wisata Keramba 22 Periuk Berhasil Panen Ratusan Kilogram Ikan

Kota Tangerang

Sterilisasi Mulai Dilakukan, Pemkot Tangerang Rencanakan Proses Pemagaran Pasar Anyar

Kota Tangerang

Turidi Susanto Beserta Rombongan Tim Delegasi Peduli Palestina Kota Tangerang Kunjungi KHCC Yordania