Home / Kota Tangerang

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kota Tangerang, narasibanten.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo apresiasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

Dimana program tersebut mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Tentunya, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat. Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat Banten khususnya warga Kota Tangerang sebagai wajib pajak untuk menerima pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan,” ujar Arief saat ditemui di ruang pimpinan DPRD Kota Tangerang, Selasa (22/5/2025).

Baca Juga  Anggaran Pilkada Banten Silpa Rp. 130 Miliar

Kendati demikian, Arief berharap kepada Samsat agar program pemutihan PKB ini di jaga dan dikawal, agar tidak menjadi ladang para oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli).

“Peluang adanya pungli bisa muncul, karena memang volume yang membayar sangat besar dalam antrian yang panjang. Nah hal ini yang dikhawatirkan/diduga akan ada oknum yang menawarkan jasa proses cepat,” ujarnya.

“Jadi saya berharap Samsat bisa melakukan tata kelola yang lebih baik dengan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar PKB, jelas tidak mudah mengelola antrian para pembayar PKB yang hadir, jadi Samsat harus ada antisipasi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, agar mereka tidak ingin minta bantuan calo jasa dengan biaya yang lebih besar,” sambungnya.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Sidak Elpiji 3 Kg di SPPBE Cek Volume dan Kondisi Tabung

Ya, DPRD Kota Tangerang tentunya menyambut baik program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena selain menambah PAD, bisa menjadi salah satu solusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak PKB dalam waktu yang cukup lama. Sehingga ada kejelasan status pajak kendaraan mereka.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Realisasi Investasi Kota Tangerang Tahun 2023 Capai Rp14,99 Triliun

Kota Tangerang

Antusias Masyarakat Pelayanan Publik Kecamatan Batuceper Setelah Libur Lebaran

Kota Tangerang

Kecamatan neglasari terus optimalkan pelayanan publik saat bulan ramadhan

Kota Tangerang

Hari Kedua Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Salurkan Bantuan Langsung di Pengungsian Palestina

Kota Tangerang

Tiga Strategi Penanganan Angka Kemiskinan di Kota Tangerang Tahun 2024

Kota Tangerang

PDI Perjuangan Resmi Usung Sachrudin Maryono

banten

Ketua DPRD Berharap Tangerang Bersholawat Jadi Sarana Dalam Membangun Mental Serta Memperkuat Keimanan