Home / Kota Tangerang

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kota Tangerang, narasibanten.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo apresiasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

Dimana program tersebut mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Tentunya, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat. Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat Banten khususnya warga Kota Tangerang sebagai wajib pajak untuk menerima pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan,” ujar Arief saat ditemui di ruang pimpinan DPRD Kota Tangerang, Selasa (22/5/2025).

Baca Juga  Disdik Kota Tangerang Dukung Peluncuran Komunitas Penggerak Guru Sekolah Dasar

Kendati demikian, Arief berharap kepada Samsat agar program pemutihan PKB ini di jaga dan dikawal, agar tidak menjadi ladang para oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli).

“Peluang adanya pungli bisa muncul, karena memang volume yang membayar sangat besar dalam antrian yang panjang. Nah hal ini yang dikhawatirkan/diduga akan ada oknum yang menawarkan jasa proses cepat,” ujarnya.

“Jadi saya berharap Samsat bisa melakukan tata kelola yang lebih baik dengan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar PKB, jelas tidak mudah mengelola antrian para pembayar PKB yang hadir, jadi Samsat harus ada antisipasi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, agar mereka tidak ingin minta bantuan calo jasa dengan biaya yang lebih besar,” sambungnya.

Baca Juga  Mulai September Naik Bus Tayo Wajib Pakai QRIS

Ya, DPRD Kota Tangerang tentunya menyambut baik program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena selain menambah PAD, bisa menjadi salah satu solusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak PKB dalam waktu yang cukup lama. Sehingga ada kejelasan status pajak kendaraan mereka.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ini Perbandingan Pembangunan SMPN 34 Tahap 1 dan 2

Kota Tangerang

Besok, Ada Sembako Murah di Halaman Kantor Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Kembali Dianugerahi Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 18 Kali Berturut-turut

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Tinjau Penutupan Akses Jalan Lingkungan Warga Kedaung Wetan

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Sahkan LPJ APBD Tahun 2024 dan Cabut Dua Perda

Kota Tangerang

Sachrudin Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Kota Tangerang ke Tiga Kalinya

Infrastruktur

Diresmikan Jokowi, Masyarakat Sambut Baik Wajah Baru Jembatan Cisadane A dan B

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara