Home / Kota Tangerang

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:42 WIB

Warga Kota Tangerang Simak, Berikut Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pascakampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Apa itu masa tenang Pemilu?
Menurut Pasal 1 Ayat 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 yang terinci sebagai berikut:

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Turnamen Golf Walikota Cup

1. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024 berapa hari?
Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakjukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Baca Juga  Antusias Masyarakat dan Pedagang Jelang Peresmian Pasar Anyar Kota Tangerang

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni Minggu (11/2/2024), Senin (12/2/2024), dan Selasa (13/2/2024).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Deklarasi Pelajar Anti Tawuran, Gubernur Banten dan DPRD Kota Tangerang Sepakat Perluas Hingga ke Daerah

Kota Tangerang

Peduli Palestina, Warga Tangerang Bersama Jurnalis Akan Gelar Aksi

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Sebut Pembangunan Infrastruktur Masih Jadi Skala Prioritas

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Hadiri Deklarasi Aliansi Warga RW 01 Cipadu

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Sipaa Dorong Program Pembangunan Madrasah di Bidang Sains dan Teknologi

banten

Kecamatan Pinang Kota Tangerang Salurkan Bansos Beras ke 8.356 Penerima Manfaat

Ekonomi

Bapenda Kota Tangerang Catat, Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023 Capai Rp1,1 Triliun

Kota Tangerang

Komisi II Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Sejumlah Kepala Sekolah se Kota Tangerang