Home / Kota Tangerang

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:42 WIB

Warga Kota Tangerang Simak, Berikut Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pascakampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Apa itu masa tenang Pemilu?
Menurut Pasal 1 Ayat 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 yang terinci sebagai berikut:

Baca Juga  Lewat GGR Tetrapreneur, Pemkot Tangerang Siap Kembangkan Ekonomi Masyarakat

1. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024 berapa hari?
Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakjukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Baca Juga  Ketua DPRD Menilai NU Memiliki Peran Penting Dalam Membangun Moralitas Bangsa

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni Minggu (11/2/2024), Senin (12/2/2024), dan Selasa (13/2/2024).

Share :

Baca Juga

Bisnis

Asyik! DPMPTSP Kota Tangerang Adakan Layanan NIB Gratis di Kecamatan, Catat Tanggal dan Waktunya

Kota Tangerang

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Victoria Square Gandeng UKM Gelar Safari Bazar

Kota Tangerang

Disdik Kota Tangerang Dukung Peluncuran Komunitas Penggerak Guru Sekolah Dasar

Bisnis

Keren! Mengenal Motif Batik Sundara Loka Sebagai Representasi Khazanah Kota Tangerang

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Mulai Sterilisasi Lapak, Pemkot Tangerang Bantu Terjunkan Petugas Kebersihan

Kota Tangerang

Komisi II DPRD Kota Tangerang Tekankan Jangan Sampai Terjadi Kasus Keracunan MBG

Kota Tangerang

Ketua MPI KNPI Kota Tangerang Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Panitia SC Musda DPD KNPI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Kecamatan Cibodas Gelar DARMAPALA, Gerakan Bersama dari Sampah Menjadi Pahala