Home / Kota Tangerang

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:42 WIB

Warga Kota Tangerang Simak, Berikut Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pascakampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Apa itu masa tenang Pemilu?
Menurut Pasal 1 Ayat 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 yang terinci sebagai berikut:

Baca Juga  Kecamatan Pinang Kota Tangerang Salurkan Bansos Beras ke 8.356 Penerima Manfaat

1. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024 berapa hari?
Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakjukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Baca Juga  May Day 2025, Andri S Permana: Ini Kedua Kalinya Hari Buruh Dihadiri Presiden Republik Indonesia

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni Minggu (11/2/2024), Senin (12/2/2024), dan Selasa (13/2/2024).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Dorong PD Pasar Untuk Mengoptimalkan Sumber Peningkatan PAD

Kota Tangerang

Pembangunan Gedung SMPN 34 Pinang Tak Sesuai Target

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sukses Tingkatkan Produksi RDF hingga 100 Persen

Kota Tangerang

40 Semi Finalis Kang Nong Kota Tangerang Segera Ikuti Pra-Karantina

Kota Tangerang

Pola Pembangunan Sentralisasi Dinilai Timbulkan Beban Besar, Arief: Harus Ada Perubahan SOTK

Kota Tangerang

Petugas Trantib Kecamatan Tangerang Ikut Gotong Royong Bantu Pindahkan Dagangan ke Pasar Anyar

Kota Tangerang

Apel Perdana dan Halalbihalal, Pemkot Tangerang Siap Gaspol Tingkatkan Pelayanan