Home / Kota Tangerang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Dinsos Kota Tangerang Ajak Seluruh Elemen Terlibat dalam Pendataan, Pemantauan dan Pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang berupaya terus meningkatkan pendataan, pemantauan dan pengawasan aktivitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Yayasan, Panti Asuhan, Panti Sosial dan lainnya yang ada di Kota Tangerang.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menyatakan, dalam memasifkan peningkatan pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang mengajak seluruh elemen untuk terlibat.

Yakni, mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna maupun masyarakat umum dengan melaporkan ke nomor aduan 112.

“Pendataan, pemantauan dan pengawasan LKS dapat melibatkan Ketua RT, Ketua RW, PSM, TKSK, dan Karang Taruna serta masyatakat umum. Selain itu kami terus mendorong agar pemilik atau pengurus LKS yang belum mendaftarkan untuk segera wajib mendaftarkan LKS nya ke Dinsos Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial,” ungkap Mulyani, Senin (21/10/24).

Baca Juga  Ketua DPRD Sebut Pemkot Tangerang Tengah Mempersiapkan Langkah Strategis dalam Pengelolaan Sampah

Dalam hal ini, kata Mulyani, Dinsos Kota Tangerang mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama melakukan pemantauan dan pengawasan aktvitas Lembaga Kesejahteraan Sosial, Yayasan, Panti Asuhan, Panti Sosial dengan melibatkan warga setempat.

“Ayo, sama-sama kita paham aturan, patuh akan aturan, sama-sama memantau dan mengawasi Kota Tangerang untuk aman dihuni seluruh warganya,” ajak Mulyani.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Mengajak Seluruh Generasi Muda Untuk Meneladani Semangat Para Pahlawan

Ia pun menjelaskan, Dinsos Kota Tangerang sudah menggandeng, Satuan Polisi Pamong Praja, 13 kecamatan, 104 kelurahan dan juga membentuk Tim Internal Dinas Sosial Kota Tangerang untuk melaksanakan pendataan, pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Pendataan LKS dimulai dari, nama, alamat, pemilik, hingga jenis kegiatan pada LKS tersebut.

“Sejauh ini, tercatat ada 72 LKS di Kota Tangerang yang sudah terdaftar di Dinsos Kota Tangerang. Dengan agenda pendataan secara masif ini, Dinsos Kota Tangerang akan melakukan sinkorinisasi data dan selanjutnya melakukan verifikasi lapangan jika diketahui LKS tersebut belum termasuk data LKS yang belum terdaftar,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Reses DPRD Kota Tangerang, Fredyyanto Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Bersama Ratusan Relawan, PMI Kota Tangerang Resmi Buka Musyawarah Kerja Tahun 2024!

Kota Tangerang

Tekankan Pentingnya Mitigasi, Pemkot Tangerang Gelar Apel Siaga Bencana 2024

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Rencanakan Bangun Fasilitas Mini Soccer di Komplek Lapangan Tembak Cipete

Kota Tangerang

Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Forum OKP Ormas se-Kecamatan Pinang Arak Bedug Keliling Kampung

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Berikan Fasilitas Pemenuhan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas

Kota Tangerang

Daftar Sekarang! Pemkot Tangerang Fasilitasi Pelayanan Nutrition Fact secara Gratis

Bisnis

Pengumuman! Pembayaran PBB-P2 di Kota Tangerang Sudah Buka Kembali