Kota Tangerang – Tokoh masyarakat (Tokmas) Kecamatan Pinang Saifudin menilai penegak peraturan daerah baik Satpol PP Kota Tangerang maupun Trantib Kecamatan Pinang terkesan mandul atau tutup mata.
Pasalnya, ada salah satu cluster termuka milik Alam Sutera Group yang saat ini sudah melakukan penjualan namun diduga belum ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Untuk itu, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pinang meminta aparat penegak peraturan daerah untuk dapat menindaklanjuti atau bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan.
“Harusnya Satpol PP Kota Tangerang atau Trantib Kecamatan Pinang dapat bertindak tegas jika memang ada yang melanggar aturan,” ucap Saefudin yang kerap disapa Gouzer saat ditemui, Senin (28/10/2024).
Gouzer yang juga sebagai Ketua Grib Kota Tangerang itu juga menegaskan, Satpol PP atau Trantib jangan pandang bulu jika memang terdapat ada yang telah melanggar dalam proses pembangunan tersebut.
“Saya minta pembangunan tersebut segera di Stop (di Segel) jangan sampai menjadi liar,” tegasnya.
Iapun menduga, pembangunan persis didepan mata kantor kecamatan Pinang itu hanya sebatas koordinasi dengan aparat setempat.
“Kalau tidak ada koordinasi dengan aparat setempat tidak mungkin pembangunan tersebut berjalan dengan lancar, apalagi pembangunan itu berada di depan mata tidak mungkin tidak melihat,” cetusnya.
Ia juga menegaskan, kalau tidak ada upaya penindakan dari Trantib Kecamatan Pinang ataupun Satpol PP kota Tangerang dirinya yang akan bertindak.
“Kalau tidak ada tindakan, saya yang akan bertindak dengan mengumpulkan masa.” Pungkasnya. (Tgr)